BLOG TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOP SATPAM SECURITY

PASAL-PASAL KUHP, ILMU SATPAM

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai budi pekerti pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan yaitu KUHP yang berasal dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.

PASAL PASAL KUHP


Pengesahannya diterapkan melewati Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlangsung sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Kepastian Peralihan Pasal II UUD 1945 yang mencetuskan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang sedang telah tersedia langsung diberlakukan selama belum dipersiapkan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Kepastian tersebutlah yang belakang menjadi dasar hukum pemberlakuan seluruh peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.

PASAL-PASAL KUHP


Pasal 170 KUHP : Pengeroyokan dan pengrusakan 

Unsur yang dipersyaratkan :
  1. Bersama-sama melkukan kekerasan
  2. Terhadap orang atau barang
  3. Dimuka umum

Ancaman hukuman : 
  • Menyebabkan luka maximum 7 tahun penjara
  • Menyebabkan luka berat maximum 9 tahun penjara
  • Menyebabkan mati maksimum 12 tahun penjara 

Pasal 187 KUHP: Mendatangkan bahaya keamanan umum/membakar, Peledakan. 

Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Membakar, meledakkan/ menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran
  2. Mendatangkan bahaya umum, bahaya maut atau ada orang mati,
  3. Dengan sengaja 

Ancaman hukuman : 
  • Bahaya bagi barang maximum 12 tahun penjara
  • Bahaya maut bagi orang maximum 13 tahun penjara
  • Bahaya maut dan orang mati maksimum seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Pasal 209 KUHP : Menyogok/ Menyuap 

Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Memberi hadiah atau Perjanjian 
  2. Seorang pegawai negeri 
  3. Untuk mengalpakan/ melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman hukuman maksimum 2 tahun 8 bulan 
  • Pasal 220 KUHP : Laporan Palsu 
  • Unsur-unsur yang dipersyaratkan  : 
  • Memberitahukan atau Mengadukan
  • Perbuatan yang dapat dihukum
  • Perbuatan itu sebenarnya tidak ada 
  • Ancaman hukuman maksimum 1 tahun 4 bulan penjara 

Pasal 221 KUHP : Menyembunyikan penjahat atau kejahatan 

Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Menyembunyikan penjahat/ menghilangkan bukti atau berkas kejahatan atau menolong agar melarikan diri. 
  2. Menghindarkan penangkapan/ pemeriksaan/ penahanan/ atau menghalang-halangi/ menyusahkan pemeriksaan oleh yang berwajib
  3. Dengan sengaja
  4. Oleh pejabat kepolisian/ Kehakiman  
  5. Ancaman hukuman maksimum 9 bulan penjara 

Pasal 224 KUHP : Memalsukan mata uang 

Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Meniru/ memalsukan
  2. Uang/ Uang kertas Negara/ uang kertas bank
  3. Mengedarkan / menyuruh mengedarkan
  4. Seakan-akan uang asli  
  5. Ancaman hukuman maksimum 15 bulan penjara 

Pasal 263 KUHP : Membuat surat palsu

Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang atau keterangan bagi suatu perbuatan
  2. Seolah-olah surat tersebut  asli dan tidak dipalsuka
  3. Mendatangkan kerugian 
  4.  Ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara

Pasal 281 KUHP : Kejahatan terhadap kesopanan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Kesopanan dan kesusilaan 
  2. Merusak kesopanan/ kesusilaan dimuka umum 
  3. Dengan sengaja 
  4. Ancaman hukuman maximum 2 tahun 8 bulan penjara

Pasal 284 KUHP : Perzinahan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Merusak kesopanan/ kesusilaan (bersetubuh) 
  2. Salah satu/ kedua-duanya telah beristri / bersuami 
  3. Salah satu berlaku pasal 27 KUH Perdata 
  4. Ancaman hukuman maximum 9 bulan penjara

Pasal 303 KUHP : Perjudian

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Tidak berhak,
  2. Sebagai mata pencaharian 
  3. Sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan atau ikut campur berjudi 
  4. Main judi/ berusaha main judi 
  5. Ancaman hukuman maximum 10 tahun penjara

Pasal 310 KUHP : Merusak Kehormatan/ Pencemaran Nama baik/ Menistakan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Menuduh melakukan suatu perbuatan agar diketahui orang banyak 
  2. Merusak kehormatan atau nama baik seseorang 
  3. Dengan sengaja 
  4. Ancaman hukuman maximum 1 tahun 4 bulan penjara

Pasal 351 KUHP : Penganiayaan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Perbuatan memukul, menempeleng atau memotong, menusuk, mengiris dan lain – lain 
  2. Merusakkan kesehatan atau mengakibatkan penderitaan orang lain 
  3. Dengan sengaja

Ancaman hukuman :

  • Penganiayaan biasa maksimum 2 tahun
  • Luka berat maksimum 5 tahun penjara
  • Mati maxsimum 7 tahun penjara

Pasal 338 KUHP : Pembunuhan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Perbuatan kekerasan/ maker mati 
  2. Menghilangkan jiwa orang lain 
  3. Dengan sengaja 
  4. Ancaman hukuman maximum 15 tahun penjara

Pasal 328 KUHP : Penculikan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, 
  2. Menjadikan terlantar 
  3. Menempatkan dalam kekuasaannya atau kekuasaan orang lain 
  4. Melawan hak 
  5. Ancaman hukuman maximum 15 tahun penjara

Pasal 334,335,336 KUHP : Perbuatan tidak menyenangkan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Perbuatan yang karena kesalahannya hingga orang lain jadi tertahan atau terus tertahan dengan melawan hak.

Ancaman hukuman (pasal 334)
  1. Maximum 3 bulan]
  2. Maximum 9 bulan, jika menyebabkan luka berat.
  3. Maximum 1 tahun, jika menyebabkan kematian
  • Perbuatan yang dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa, dengan cara kekerasan atau perbuatan yang tidak menyenangkan, ancaman kekerasan, ancaman dengan perbuatan 
  • Tidak menyenangkan, akan melakukan baik terhadap orang itu maupun orang lain. 
  • Memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan atau tulisan supaya ia melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa.

Ancaman hukuman maximum 1 tahun penjara (pasal 335)
Perbuatan mengancam kepada orang atau barang dengan kekerasan dimuka umum memakai kekuatan bersama-sama, dengan suatu kejahatan yang mendatangkan bahaya, dengan memaksa atau dengan perbuatan tidak sopan, dengan penganiayan berat atau dengan pembakaran.

Ancaman hukuman (pasal 336):
  • Maksimum 2 tahun 8 bulan 
  • Maksimum 5 tahun, jika dilakukan dengan tulisan

Pasal 359,369 KUHP : Karena kesalahannya mengakibatkan orang lain mati terluka

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :    
  1. Dalam hal kecelakaan lalu lintas, kecelakaan menggunakan senjata tajam/ senjata api dan sebagainya, 
  2. Menyebabkan orang mati atau luka 
  3. Karena kesalahannya/ Kelalaianya

Ancaman hukuman :
   Menyebabkan orang mati dan luka berat maksimum 5 tahun penjara
  Menyebabkan penderitaan maksimum 9 bulan penjara

Pasal 362 KUHP : Pencurian

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Mengambil dengan maksud ingin dimiliki 
  2. Sesuatu barang 
  3. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 
  4. Melawan hak (bertentangan dengan hukum) 
  5. Ancaman hukuman maximum 5 tahun penjara

Pasal 368 KUHP : Pemerasan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan 
  2. Untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya aau sebagian milik orang lain, atau membuat hutang atau menghapus hutang. 
  3. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
  4. Melawan hukum 
  5. Ancaman hukuman maksimum 9 tahun penjara

Pasal 372 KUHP : Penggelapan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Sengaja memiliki 
  2. Sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain 
  3. Barang itu dalam tangannya bukan karena orang lain 
  4. Melawan hukum 
  5. Ancaman hukuman maksimum 9 tahun penjara

Pasal 378 KUHP : Penipuan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Membujuk dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat, 
  2. Memberikan sesuatu barang, membuat untung dan menghapus piutang 
  3. Menguntungkan diri sendiriatau orang lain 
  4. Ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara

Pasal 406 KUHP : Menghancurkan atau merusakkan barang

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Dengan sengaja 
  2. Membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan barang bukti atau membunuh/ menghilangkan binatang 
  3. Barang atau binatang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 
  4. Melawan hukum 
  5. Ancaman hukuman maksimum 2 tahun 8 bulan penjara

Pasal 415 KUHP : Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Pegawai negeri atau orang lain 
  2. Diwajibkan untuk seterusnya atau sementara menjalankan pekerjaan umum 
  3. Menggelapkan uang atau surat yang berharga atau membiarkan diambil atau digelapkan oleh orang lain sebagai pembantu 
  4. Dengan sengaja 
  5. Ancaman hukuman maksimum 7 tahun  penjara.

Pasal 480 KUHP : Penadahan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima sebagian hadiah atau menjual, menyewakan, menukarkan, menyimpan, dan menyembunyikan sesuatu barang. 
  2. Untuk mendapatkan sesuatu keuntungan atau mengambil untung 
  3. Yang diketahui atau patut disangka bahwa barang itu diperoleh karena kejahatannya 
  4. Sekongkol 
  5. Ancaman hukuman maksimum 4 tahun  penjara.

Pasal 418-419 KUHP : Menerima suap atau sogok

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Pegawai negeri
  2. Menerima hadiah atau perjanjian 
  3. Patut dapat menyangka hadiah atau perjanjian itu berhubungan dengan jabatannya. 
  4. Mengalpakan atau melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajibannya. 
  5. Ancaman hukuman maksimum 5 tahun  penjara.

Pasal 489 KUHP : Pelanggaran kenakalan

Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum (antara lain: mencoreng dinding, buang air besar dipekarangan orang lain, membunyikan/ membikin gaduh) 
  2. Yang menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan. 
  3. Ancaman hukuman maksimum 3 hari penjara.

                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

No comments:

Post a Comment

ANIMASI SATPAM SECURITY

MEREKA ADALAH RAJA

HALAMAN