STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
SATUAN PENGAMANAN ADALAH |
SATUAN PENGAMANAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Keperuntukan keamanan pada umumnya adalah untuk mengamankan asset, kawasan atau wilayah, suatu intansi atau perusahahan serta dapat memberikan rasa nyaman bagi intansi tersebut, dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan sesuai fungsinya masing-masing.
Sudah Barang tentu suatu perusahaan apa bila keamanan serta kenyamanannya terganggu oleh pihak luar maupun dalam, saat beraktifitas atau bekerja akan terganggu.
Keamanan adalah garda depan suatu perusahaan, bukan suatu yang menghasilkan produksi tapi sebagai managemen yang menjaga hasil produksi dari perusahaan atau intansi tersebut.
Untuk jumlah atau kekuatan personil pada umumnya dilihat dari luas wilayah yang dimiliki suatu perusahaan atau intansi, tindak kerawanan yang terjadi di lingkungan sekitar serta aset - aset yang dimiliki oleh perusahaan atau intansi tersebut.
Suatu perusahaan yang memiliki wilayah yang luas, tingkat kerawanan yang tinggi serta memiki aset yang besar sudah barang tentu jumlah personilnya membutuhkan lebih banyak. dilihat dari titik-titik rawan serta keperuntukan - keperuntukan yang lain yang Berkaitan dengan keamana.
keamananpun harus provesional dan siap terjun dilapangan serta siap di plot (ditempatkan) dan dalam waktu atau cuaca apapun. personil keamanan wajib disiplin, jujur, berani, dan bertanggung jawab terhadap perusahaan atau intasi tugasnya.
JENJANG PELATIHAN
Jenjang pelatihan satpam ada 3 tingkat yaitu :
- Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
- Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
- Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.
PERANAN
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai :
- Unsur membantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
- Unsur Membantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
TUGAS DAN FUNGSI KEAMANAN
Kegiatan seorang petugas Keamanan terdiri dari :
PENGATURAN.
Pengaturan disini dilihat dari medan yang diamankan, fungsi tambahan yang di keluarkan oleh perusahaan atau pimpinan keamanan. Dan dilihat dari kebutuhan perusahaan
PENJAGAAN
Setiap keamanan memiliki fungsi dan tugas yang sama secara umum menjaga dan mengamankan semua asset, karyawan, atasan dan keamanan kerja dilingkungan kerja atau tempat-tempat tertentu sesuai dengan ploting yang diatur oleh perusahaan atau atasan. Dan dituntut seorang keamanan yang memiliki tanggung jawab, kedisiplinan, kejujuran tinggi.
PENGAWALAN
Melakukan pengawalan pada atasan atau asset perusahaan yang dibawa atau dipindahkan, atau diambil dari tempat lain yang diperlukan perusahaan atau yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kenyamanan selama dalam perjalanan sampai tujuan yang dimaksut.
PATROLI
Tugas ini diwajibkan kepada setiap keamanan yang ditempatkan disetiap plot yang sudah diatur oleh atasan atau yang sudah ditunjuk oleh atasan keamanan guna melakukan kegiatan ini. Dan dapat melakukan pencegahan apabila dalam melakukan patroli mendapati hal-hal yang mencurigagan atau janggal dan melakukan pencekalan apabila terdapat hal-hal yang merupakan suatu pelanggaran didalam sistem pengamanan.
PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN
Kemampuan penyidikan dan penyelidikan setiap kejadian harus dimiliki oleh setiap personil sebelum ditangani oleh pihak yang berwajib, fungsi supaya dapat menggantisipasi sebelumnya untuk tidak terjadi hal-hal yang demikian
PELAPORAN
Seorang keamanan harus dapat membuat laporan kepada atasan dan harus melaporkan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk dilaporkan dan untuk diketahui oleh atasan atau pihak perusahaan. Dan dapat mengetahui kejadian tersebut penting atau tidaknya untuk dilaporkan atau dimutasikan.
MENGAMANKAN
Keamanan mempunyai hak untuk mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti atau mencari barang bukti serta dapat meminta saksi-saksi yang benar mengetahui kejadian dan wajib menjadi saksi apabila personil tersebut mengetahui kejadian tersebut.
SENYUM, SAPA, SALAM, TINDAK (S³T)
SENYUM
Biasakan senyum untuk menerima tamu, karena dengan senyum tamu akan merasa dihargai dan dihormati.
SAPA
Sapalah tamu sebelum anda disapa, Tanya keperluannya dengan sopan, sampaikan hal tersebut kepada yang dituju oleh tamu, diperbolehkan masuk atau tidak, apabila diperbolehkan, arahkan tamu tersebut kepada yang bersangkutan. Dan apabila tidak lakukan penolakan secara baik-baik dengan alasan yang tidak menyinggung perasaan tamu. Hal tersebut diatas biasanya digunakan apabila yang bersangkutan bertugas dipos jaga kantor atau didalam kantor.
SALAM
Ucapkan salam yang bersifat umum kepada tamu. Perlakukan tamu dengan sebaik-baiknya.
Ucapan-ucapan
Selamat siang,. Apa ada yang bisa saya Bantu,. Trimakasih,. Maaf pak,. Silahkan pak / bu
TINDAK
Apa bila ada tamu yang melanggar ketertiban didalam lingkungan perusahaan atau kantor terlebih dahulu dilakukan teguran secara baik-baik, dinasehati dan apabila yang bersangkutan masih melakukan dan tidak mengindahkan teguran tersebut amankan……….
PLOTING PERSONIL
Jumlah personil yang dimiliki oleh perusahaan yang nantinya akan ditempatkan atau di ploting harus disesuaikan. Penyesuaian tersebut harus dilakukan oleh atasan keamanan, dan atasan tersebut harus mengetahui lokasi – lokasi mana saja yang akan ditempatkan personil keamanan tersebut.
Untuk melihat berapa atau tempat mana saja yang harus ditempatkan personil dapat dilihat dari:
- Kerawanan lokasi
- Penyesuaiyan jumlah personil yang dimiliki.
- Asset yang terdapat dilokasi
- Luasnya lokasi
- Pos keluar masuk kendaraan dan tamu.
- Kantor perusahaan
Kekuatan personil yang akan diplot oleh atasan keamanan dapat di pelajari dari beberapa aspek diatas, dengan demikian atasan keamanan dapat menentukan berapa personil yang diperlukan dilokasi ploting tersebut.
ATRIBUT DAN SENJATA
ATRIBUT
Wajib bagi seorang keamanan memiliki seragam dan atribut lengkap sesuai dengan kebutuhan serta dituntut memiliki KTA, IJIN SAJAM dan BORGOL, yang dikeluarkan oleh polres atau polda setempat supaya legalitas tampilan keamanan berwibaya { Bukan Satpam Gadungan } dan dapat dipertanggung jawabkan.
SAJAM
- Sangkur komando
- Sangkur lempar
BORGOL
Borgol yang digunakan oleh keamanan yaitu borgol setandar polri yaitu borgol lengan dan borgol ibu jari.
Fungsi dari borgol tersebut adalah untuk mengamankan tersangka tindak perkara, sebelum dibawa kepada pihak yang berwajib, dapat juga sebagai alat pembela diri dengan tehnik-tehnik tertentu.
SENPI
Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
- Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
- Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch.
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Referensi
Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006
Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.
SARANA PENUNJANG
INVENTARIS
INVENTARIS yang digunakan dan yang merupakan sarana penunjang keamanan harus di gunakan dan dijaga oleh setiap personil keamanan dengan sebaik-baiknya dan apabila hilang atau rusah bertanggung jawab sepenuhnya oleh yang melakukan atau semua keamanan, yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh pihak perusahaan.
BUKU TAMU
Setiap tamu yang berkepentingan di areal perusahaan wajip lapor kepada personil keamanan dan wajib mengisi buku tamu guna mengidentifikasi apabila ada sesuatu hal yang tidak di inginkan. Dan bagi tamu karyawan yang menginap di dalam atau di MESS perusahan wajib lapor dan setiap tamu wajib meninggalkan identitas yang masih berlaku di pos piket.
BUKU MUTASI
Buku ini berfungsu untuk meninjau ulang segala kejadia yang terjadi dilokasi piket yang bersipat penting atau tidak, setiap personil piket wajib mengisi buku mutasi dengan jelas dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dimuat di dalalm buku mutasi tersebut dan wajib membukukan apabila ada laporan dari personil yang patroli atau personil yang diplot di lokasi ploting yang sudah ditentukan yang wajib diisi oleh personil keamanan yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban atasan keamanan.
POS PORTAL
- Pos keamanan suatu intansi atau perusahaan berfungsi untuk pemeriksaan yang bersifat Global Atau menyeluruh, adapun yang diperikasa antara lain:
- Kendaraan tamu atau karyawan yang keluar masuk
- Tamu yang keluar atau masuk
- Barang bawaan karyawan atau tamu yang keluar masuk
- Pos keamanan berfungsi juga untuk menerima laporan dari personil yang diploting di plot masing-masing menggunakan sarana Radio Komunikasi atau secara langsung (LAPSIT) laporan situasi yang nantinya harus di bukukan kedalam buku mutasi.
Portal berfungsi untuk mengantisipasi kendaraan tamu atau karyawan yang menerobos karena tidak berkenan untuk melapor atau untuk diperiksa oleh personil keamanan.
Personil dipos memiliki hak penuh untuk memeriksa atau menghentikan kendaraan siapapun tanpa terkecuali guna pemeriksaan dan pencatatan untuk laporan harian personil piket itu sendiri.
TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TPTKP)
Apabila ada perkara kejadian khususnya dilingkungan kerja
- Laporkan perkara tesebut kepada DANRU atau CHIEF
- Pelajari TKP
- Pelajari BOBOT, DAMPAK, EFEK dari perkara tersebut sebelum melaporkan kepada pihak yang berwajib (POLISI)
Apabila perkara tersebut memang harus dilaporkan maka…
- Laporan ke pihak kepolisian
- Amankan TKP/ korban,/Pelaku
- Jangan menyentuh barang apapun yang ada di TKP guna memudahkan penyelidikan pihak kepolisian, apabila olah TKP diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti,hal ini dilakukan apabila perkata tersebut diatas merupakan tindak pencurian atau pembunuhan.
- Jangan mengijinkan siapun kecuali Petugas masuk ke TKP.
Apabila pada saat kejadian keamanan berada ditempat kejadian, yang bersangkutan wajib untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut
Informasikan kepada petugas apa yang anda ketahui, mengenai TKP/ korban, sebelum kejadian tersebut, untuk mempermudah pihak kepolisian menindak lanjuti atas perkara tersebut
INTROGASI KEJADIAN
untuk mengetahui dan menindak lanjuti perkara-perkara kejadian yang terjadi di lingkungan atau kejadian tersebut terjadi pada karyawan, maka harus di lakukan Introgasi saksi-saksi, pelaku, korban tersebut guna mendapatkan keterangan mengenai perkara tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan inti….SI ADI DE MEN BA TU
Siapa…………………….?
Ada dimana…………….?
Ada siapa……………….?
Dengan siapa, …..……...?
Menggunakan apa……..?
Mengapa………………..?
Bagaimana………………?
Waktu……………………?
Perluas kalimat-kalimat tersebut diatas guna mendapat keterangan yang diperlukan pada saat Introgasi.
KOMANDAN REGU (DANRU)
Komandan regu harus memiliki pengalaman dan kemampuan yang lebih dari personil keamanan yang lain. Disamping itu harus memiliki kemampuan untuk membaca situasi dilingkungan kerja dan dapat menggambil keputusan apabila ada sesuatu hal
Tugas
- Menjadwal personil masing-masing regu.
- Mengatur ploting personil.
- Menerima laporan [in put] dari personil.
- Melanjutkan laporan [in put] ke chief security.
- Bertanggung jawab atas personil masing - masing.
- Mengecek absent, buku mutasi, buku tamu, minimal 2 minggu sekali.
- Menampung arahan dan masukan dari personil
Fungsi
- Danru adalah panjang tangan dari chief security, memiliki tugas yang berbeda dengan anggota lainnya.
- Memiliki wewenang untuk mengatur dan menegur anggota Keamanan yang tidak taat pada peraturan perusahaan atau peraturan dari managemen keamanan itu sendiri.
- Danru harus selalu siap apabila diperlukan oleh chief guna kepentingan angota dan perusahaan.
- Danru memiliki hak untuk memindahkan personil di plot yang tadinya sudah ditentukan, sesudah mempelajari tindak kerawanan dititik tersebut.
- Memiliki jam kerja yang lebih dibanding anggotanya.
- Dituntut Royalitas kerja yang tinggi.
PELANGGARAN - PELANGGARAN
Adapun beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh personil antara lain:
- Datang tidak tepat waktu
- Tidur pada saat piket
- Pulang tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan
- Tidak melakukan patroli di plot yang sudah ditentukan
- Tidak berada diplot seperti yang sudah ditentukan
- Tidak mengikuti peraturan perusahaan
- Tidak memeriksa kendaraan yang keluar masuk (untuk yang piket di pos portal)
- Tidak mengisi buku mutasi.
- Izin tidak melapor.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas dapat dikenakan sanksi (PERINGATAN) oleh pihak perusahaan, secara lisan (TEGURAN) atau secara tulisan (SURAT PERINGATAN)
RAZIA
Razia (Pemeriksaan) adalah pemeriksaan terhadap karyawan tanpa terkecuali yang bertujuan untuk menggantisipasi tindak pencurian atau pelanggaran lain yang kemunggkinan besar dilakukan oleh karyawan perusahaan itu sendiri.
Penindakan dapat dilakukan oleh pihak keamanan yang dibantu oleh pihak lain yang berkompeten dan dapat dimintai pertanggung jawaban atau pihak yang diminta oleh pihak keamanan untuk membantu dan demi lancarnya kegiatan itu sendiri.
Semua karyawan wajib diperiksa, sarana yang dibawa pada saat itu yang kemungkinan besar merupakan sarana untuk membawa barang atau asset yang dimiliki oleh perusahaan atau sajam sarana tersebut antara lain: Tas karyawan, Mobil karyawan dan dll wajib untuk diperiksa dengan teliti.
Pemeriksaan atau Razia ini bukan mencurigai tapi mengantisipasi tindak pencurian atau pelanggaran yang akan merugikan perusahaan atau melanggara peraturan perusahaan itu sendiri.
Apabila ada karyawan melakukan tindakan pelanggaran lakukan tindakan:
- Amankan barang bukti dari tindakan pelanggaran tersebut
- Minta data lengkap pelaku atau minta identitas pelaku secara lengkap
- Laporkan kepada atasan untuk tindak lanjut.
- Lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
- Introgasi dan akan di muat kedalam berita acara
- Apabila pelanggaran itu merupakan tidak pencurian yang mengharuskan pelaku untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib maka laporkan dan disertai oleh berita acara tersebut.
BERITA ACARA
- Berita acara adalah laporan suatu kejadian, diambil dari keterangan-keterangan saksi atau pelaku atau korban.Berita acara harus dibuat dengan sedetail mungkin guna laporan kepada atasan dan harus sesuai dengan apa yang terjadi lapangan. Dan seorang keamanan harus bisa membuat berita acara tersebut dengan terlebih dahulu harus :
- Melakukan pengecekan TKP
- Memanggil Saks-saksi
- Memanggil Pelaku/ Tersangka
- Memanggil Korban
- Dan fungsi berita acara tersebut selain untuk laporan kepada atasan juga berfungsi untuk laporan kepolisian apabila perkara tersebut dilanjutkan kepada pihak kepolisian.
OVER SHIFT
OVER SHIFT adalah pergantian waktu atau jam tugas yang dilakukan setiap hari oleh setiap personil. yang harus di pelajari dalam hal ini adalah pada saat jam penggantian shift dimana shift yang lama harus menunggu sampai shift yang baru tiba dilokasi, dan dilakukan kordinasi sebelum pulang (minimal 20 menit) adapun kordinasi tersebut berfungsi untuk mengetahui segala sesuatu yang telah terjadi pada shieft lama, dan harus dilakukan serah terima ifentaris serta dilakukan pengecekan ifentaris oleh shift baru supaya tidak ada kesalahan dalam pendataan, dengan apa yang ada dilokasi ploting.
RADIO KOMUNIKASI (HT)
Radio komunikasi berfungsi untuk memberikan laporan kepada personil lain. Laporan-laporan tersebut dapat dilakukan untuk menginformasian situasi yang terjadi di ploting dimana personil tersebut di tempatkan,dan supaya diketahui oleh personil lain yang berposisi di plot masing-masing.
Apabila terjadi sesuatu dimana ploting personil berada, segera laporkan kepada personil yang lain menggunakan HT terseput supaya dapat diketahui dan apabila diperlukan bantuan , maka personil yang mengetahui wajib membantu personil yang memerlukan bantuan tersebut.
Selama dalam piket seorang keamanan yang memiliki fasilitas HT di larang keras mematikan sarana tersebut, guna mendapatkan laporan dari rekan-rekan sesama piket. Dan apabila di panggil oleh personil lain wajib menjawab apabila personil tersebut dapat menerima input dari personil yang memanggil.
Berkomunikasilah dengan bahasa yng sopan, tidak menggandung sara dan pornografi, dan dilarang keras menggunakan fasilitas tersebut untuk berkomunikasi dengan tujuan menghasut, mencaci, memarahi DLL yang tidak sesuai dengan etika berbicara atau etika agama.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment