JOB DESCRIPTION
TINDAKAN PENANGANAN DARURAT
TUJUAN DAN SASARAN SOP
Sebagai petunjuk pelaksana bagi setiap anggota
keamanan dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengolahan TKP yang terjadi
di tempat kerja anggota keamanan di tugaskan.
PENGERTIAN DAN DEFINISI
Pengertian telah jelas dan tidak diperlukan penjabaran
dan penjelasan.
REFERENSI
Kebijakan
management sebagai mandatory keamanan, menegaskan bahwa dampak pada gangguan/ ancaman keamanan dan ketertiban yang untuk itu
setiap anggota keamanan wajib menjaga dan melakukan segala upaya preventif
untuk diwilayah kerja anggota keamanan bertugas.
PENANGGUNG
JAWAB PELAKSANA SOP
Penanggung jawab pelaksanaan SOP ini berada pada komandan
keamanan dan anggotanya yang diberi tugas untuk mengamankan wilayah / areal
kerja anggota keamanan diperintahkan bertugas.
JUKLAK SOP
Setiap anggota keamanan yang bertugas mengamankan
dan menertibkan wilayah kerjanya wajib melakukan pengawasan serta waspada dan
tanggap terhadap segala hal yang dapat mengancam keamanan.
TINDAKAN EVAKUASI DALAM KEADAAN KEBAKARAN
DANTON :
- Jangan panik, berusaha tetap tenang.
- Segera padamkan, dengan APAR apabila api masih kecil.
- Koordinasi ke posko agar segera melakukan pemantauan melalui radio HT/ telepon
- Mengarahkan karyawan/ tamu/ pengunjung untuk menuju ke titik kumpul (master poin)
- Koordinasi dengan Danru agar segera mengatur anggota tim pemadaman dan evakuasi. Yang telah di tentukan sebelumnya.
DANRU :
- Jangan panik berusaha tetap tenang.
- Danru menugaskan anggota yang lain untuk mengevakuasi karyawan/ tamu/ pengunjung dengan melalui tangga darurat.
- Pada saat terjadi kebakaran, penyelamatan karyawan/ tamu/ pengunjung tidak di perbolehkan menggunakan lift.
- Arahkan semua ke titik kumpul yang tersedia.
- Perintahkan Wadanru dan anggota agar secepatnya evakuasi karyawan/ tamu/ pengunjung.
ANGGOTA :
- Jangan panik berusaha tetap tenang.
- Mengutamakan keselamatan karyawan/ tamu/ pengunjung dengan melalui tangga darurat, arahkan sesuai petunjuk pelaksanaan.
- Pada saat kebakaran terjadi, anggota mengantisipasi radius penjagaan agar orang lain tidak mendekat ke titik api.
- Mengarahkan mobil pemadam ke titik api.
- Melarang orang yang akan masuk ke lokasi kebakaran, mengamankan aset-aset yang berharga baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
PKD :
- Jangan panik, berusaha tetap tenang.
- Tetap siaga penuh guna menghindari unsur sabotase baik internal maupun external.
CHIEF / DEPUTY :
- Jika api masih berkobar dan tidak dapat di kuasai, Chief/ Wakil Chief segera melaporkan ke Property Manager/ Management gedung, untuk tindakan lebih lanjut. Guna pemanggilan mobil Damkar terkait.
- Chief/ Wakil Chief melaporkan kejadian ke pihak kepolisian setempat setelah mendapat izin dari management, untuk mengamankan area.
- Pihak security tetap melaksanakan pengamanan External/ Internal.
KONSINYES
PENAGGULANGAN KEADAAN DARURAT
(PENCURIAN TERTANGKAP TANGAN)
ANGGOTA
:
- Peringatkan si pelaku agar segera menyerah, jika si pelaku sendiri dan tidak mengindahkan peringatan petugas serta melakukan perlawanan sedapat mungkin petugas melakukan antisipasi dan melakukan penangkapan.
- Jika pelaku lebih dari satu, segera hubungi anggota tim yang lain dan melakukan penangkapan.
- Apabila pelaku bersenjata api, lapor ke pimpinan untuk pemanggilan pihak kepolisian
- Apabila pelaku tertangkap, lakukan pemborgolan/ alat yang lain apabila borgol tidak ada. kemudian amankan pelaku berikut barang bukti dan saksi ke posko.
- Lapor ke Danru.
DANRU :
- Pada saat pelaku sudah di amankan bawa ke posko segera buat kronologis kejadian, data barang bukti, identitas saksi-saksi dan penunjang lainnya.
- Kemudian Danru segera melapor ke korlap untuk proses lebih lanjut.
DANTON :
- Korlap segera menindak lanjuti laporan dari Danru, untuk di laporkan kepada Chief/ Wakil Chief.
- Korlap menyiapkan berkas kejadian secara lengkap, BAK serta data barang bukti, identitas saksi-saksi dan penunjang lainnya.
CHIEF / DEPUTY :
- Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, langsung ke TKP dan koordinasi dengan jajaran sampaikan lakukan prosedur yang ada dan jangan sampai mengambil tindakan sendiri sendiri.
- Setelah saksi, barang bukti lengkap kemudian segera membuat berita acara penyerahan tersangka serta di ketahui sebelumnya oleh Management, kemudian di serahkan kepada pihak yang berwajib.
- Segera laporkan hasil dari kasus tersebut ke pihak Management.
TINDAKAN
APABILA TERKADI
PENYANDERAAN / PERAMPOKAN
ANGGOTA :
- Melaporkan kepada Danru, kejadian yang terjadi di lokasi tersebut.
- Atur srategi penangkapan terhadap pelaku semaksimal mungkin.
- Kerjasama dengan anggota tim yang lain apabila pelaku lebih dari satu.
- Jangan sampai salah tindakan dan mengambil tindakan sendiri sendiri
DANRU :
- Melapor ke Korlap kejadian yang terjadi di lokasi tersebut
- Menangkap dan memborgol tersangka dan mengamankan pelaku.
- Bawa pelaku ke posko untuk proses lebih lanjut.
- Korlap lapor ke Wakil Chief
- Setelah menerima laporan segera ke lokasi/ TKP
- Perintahkan ke seluruh anggota dengan alat komunikasi, bila pelaku lebih dari satu segera lakukan pengejaran dan menutup semua AKSES
- Perintahkan lift/ Eskalator agar di matikan.
- Melakukan penyisiran ke seluruh gedung dengan anggota, dan awasi/ tegur orang yang mencurigakan.
- Apabila pelaku menggunakan senjata api/ senjata tajam lakukan tindakan secara persuasive dan melaporkan ke pimpinan untuk pemanggilan Pihak Kepolisian.
- Apabila pelaku tertangkap segera lakukan pemborgolan dan amankan ke POSKO
- Mendata tersangka, barang bukti dan memintai keterangan dari saksi.
CHIEF/ DEPUTY :
- Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, langsung ke TKP dan koordinasi dengan jajaran sampaikan lakukan prosedur yang ada dan jangan sampai mengambil tindakan sendiri sendiri.
- Membuat kronologis kejadian.
- Setelah saksi dan barang bukti telah di data segera membuat berita acara penyerahan tersangka serta di ketahui sebelumnya oleh Management kemudian di serahkan ke pihak yang berwajib.
- Segera laporkan hasil dari kejadian tersebut ke pihak Management.
APABILA
LAMPU PADAM TOTAL
SERTA ADA ORANG YANG TERPERANGKAP DALAM LIFT
DANTON :
- Jangan panic, berusaha tetap tenang.
- Hubungi ke POSKO bahwa lampu padam total. Agar petugas POSKO dapat menanyakan/ menerima informasi dari petugas lain melalui radio HT/ telepon
- Koordinasi dengan danru-danru agar segera memerintahkan anggotanya untuk mengantisipasi kejadian.
- Bantu dalam tahap penanganan ke Danru/ Anggota agar lebih maksimal dalam mengantisipasinya.
DANRU :
- Jangan panic, berusaha tetap tenang.
- Hubungi POSKO melalui HT dan informasikan ke semua anggota Security dan perintahkan anggota guna mengantisipasi pengunjun/tenant untuk tidak panic dan berusaha agar tetap di dalam gedung.
- Menghubungi tekhnisi gedung bagian genset agar segera mangantisipasinya.
- Menghubungi tekhnisi lift agar segera mengevakuasi orang yang terkurung di dalam lift. Petugas berusaha manenangkan orang yang terkurung di dalam lift sebelum petugas tekhnisi lift tiba di TKP.
ANGOTA
:
- Jangan panic berusaha tetap tenang.
- Segera lakukan tindakan untuk dapat menenangkan pengunjung / tenant agar tidak panik dan mengantisipasi tindakan criminal padasaat lampu padam.
- Anggota yang bertugas di pintu keluar segera menutup AKSES guna mengantisipasi tindakan criminal / unsure sabotase.
- Untuk anggota yang bertugas di luar pintu lakukan pencegahan sementara agar pengunjung tidak masuk ke gedung selama lampu belum kembali normal.
PKD
:
- Jangan panic berusaha tetap tenang.
- Atur kendaraan yang keluar masuk ke area parker tanpa mengurangi pamantauan.
- Tetap siaga di tempat tugas, untuk menghindari unsure sabotase baik internal maupun external.
CHIEF / DEPUTY :
Setelah mendapat laporan apa penyebab padamnya lampu, Chief/ Deputy segera
mabuat berita acara dan melaporkan ke pimpinan / management
TINDAKAN
AWAL DAN EVAKUASI
DALAM KEADAAN KEBAKARAN ATAU DARURAT
- Jangan panic, berusaha tetap tenang dengan naluri yang tinggi.
- Usahakan sedapat mungkin padamkan api awal, sebelum besar dengan mengunakan APAR (alat pemadam api ringan) atau FIRE ENGUISER yang sesuai dengan penyebab dari timbulnya sumber api.
Bila tidak dapat di
kuasai agar melapor kepada pihak :
- Property management : (Untuk keputusan evakuasi total dam pemanggilan mobil DAMKAR)
- Pimpinan : (Untuk di ketahui dan menerima perintah operational lebih lanjut)
Pihak engeneering :
- Untuk mematikan aliran listrik setemmpat/total dan mematikan aktinya lift kendali lift.
- Penyeiaan dan penyuplai air hydrant melalui pompa Yang ada sesuai dengan kebutuhan saat itu.
- Pihak kepolisian setempat : Melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Pihak DAMKAR :
Bila sudah mendapat izin dan perintah dari pihak property management setempat
Pihak Security :
- Laksanakan pengamanan external / internal.
- Membantu mengarahkan seluruh personil kearah tangga darurat menuju lantai dasar dan berkumpul ke titik area kumpul (ESAMBLY POINT)
- Pengaman dokumentasi
- Pengaman aset aset perusahaan
- Pengaman ilfiltrasi dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment