BLOG TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOP SATPAM SECURITY

SOP PROSEDUR BODY CHECK PEMERIKSAAN BADAN, SECURITY SATPAM KEAMANAN

SOP PROSEDUR BODY CHECK

PEMERIKSAAN BADAN :

Security Body Check merupakan standar keamanan di berbagai negara. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir dan meningkatkan kemanan serta mencegah terjadinya tindak kejahatan :
  1. Body searching hanya boleh dilakukan security-satpam Sekwan/ perempuan terhadap tamu atau karyawan perempuan
  2. Body check laki-laki pada karyawan atau tamu dilakukan oleh satpam laki-laki.
  3. Bilamana tidak ada security-satpam yang sama jenis kelaminnya dengan karyawan atau tamu, dapat meminta bantuan karyawan lain yang sama jenis kelaminnya untuk melakukan pemeriksaan.
  4. Pada saat melakukan body searching harus dilakukan kepada semua orang yang masuk dan keluar area perusahaan sesuai dengan peraturan yang di berlakukan perusahaan klien 
  5. Apabila ada yang tidak mau dilakukan pemeriksaan, security berhak melarang orang tersebut masuk-keluar perusahaan
  6. Salam 3S kepada orang yang akan diperiksa serta sampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan penggeledahan. ucapan Selamat Pagi/ Siang/ Malam Bapak/ Ibu, mohon Maaf kami akan melakukan pemeriksaan.
  7. Prosedur pelaksanaan penggeledahan jangan terlalu cepat dan jangan terlalu lambat.
  8. Body searching padapada wa : rambut, kerah baju, pundak, lipatan kerah jas, ketiak, pakaian dalam, punggung, sabuk, kantong, saku, arloji, selangkangan, lipatan lutut, lipatan celana atau rok, sepatu, barang bawaan.
  9. Body searching pria: rambut, topi, kerah baju, bahu, ketiak, saku dalam, saku luar, dasi, lengan baju, lipatan lengan, arloji, sabuk, saku, selangkangan, lipatan lutut kaki, kaos kaki, sepatu.
  10. Barang bawaan atau benda yg di larang keras di bawa karyawan atau tamu masuk adalah : bahan peledak, senjata api, pisau, obat terlarang, minuman keras, dan lain-lainnya.
  11. Barang bawaan yang di larang keras di bawa waktu karyawan atau tamu keluar adalah : barang milik perusahaan yang tidak dilengkapi izin dan dokumen barang yang resmi.
  12. Apabila ditemukan barang yang dilarang/tidak resmi dibawa oleh orang tersebut, maka lakukan penyitaan dan penahanan, segera laporkan ke atasan dan karyawan atau tamu tersebut dibawa ke posko untuk dimintai keterangan.


 
                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

No comments:

Post a Comment

ANIMASI SATPAM SECURITY

MEREKA ADALAH RAJA

HALAMAN