BLOG TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOP SATPAM SECURITY

SOP CCTV SECURITY - SATPAM - KEAMANAN

 SOP CCTV - SATPAM - SATUAN PENGAMANAN - SECURITY
  1. Hadir 30 menit sebelum jam tugas, Berseragam lengkap dan rapih, Siap fisik mental dan prilaku
  2. Timbang terima ke Regu Baru bila ada pesan/ titipan yang harus disampaikan, tidak boleh lupa agar tidak terjadi masalah. 
  3. Pelayanan prima terhadap setiap orang yang kepentingan (Smile Service : melayani dengan senyuman, Promp Service : melayani dengan segera, Levely service : melayani dengan semangat). 
  4. Memberiinformasi yang benar dan jelas kepada pengunjung/ tamu yang bertanya, selalu berkoordinasi dengan tenant/ Reception agar dapat mengarahkan setiap tamu/ Pengunjung.
  5. Memeriksa dan meyakinkan semua alat CCTV dalam kondisi baik dan normal.
  6. Melaksanakan pengecekkan/pemantauan kegiatan seluruh aktifitas area
  7. Mencatat setiap kegiatan/kejadian yang terpantau melalui layar CCTV dan melaporkan kepada atasan untuk diambil tindakan preventif atau pengamanan.
  8. Berkoordinasi kepada petugas patroli digitol terhadap aktivitas yang terpantau di layar CCTV
  9. Pemeriksaan CCTV dilakukan  setiap 2 jam sekali oleh Team Leader
  10. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat monitor di control room (view actual & hasil rekaman) dan juga patroli dilapangan untuk melihat kondisi fisik CCTV.
  11. Jika terjadi ketidaksesuaian ataupun hal yang mencurigakan segera di  menginformasikan ke Pimpinan security, dibuatkan berita acara dan dilakukan tindakan
  12. Mendokumentasikan seluruh barang iventaris yang berada di dalam ruangan CCTV, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
  13. Bertanggung jawab terhadap barang-barang iventaris yang terdapat diruangan CCTV baik kondisinya maupun kelengkapannya.
  14. Apabila mendapat pesan dari klien atau tamu, agar di adakan pencatatan dengan tujuan agar dalam penyampaian tidak ada kekeliruan dan tepat pada orang yang di maksud.
  15. Dilarang memberikan informasi/ komentar/ kesimpulan sendiri terhadap hasil rekaman kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
  16. Dilarang merubah, menghapus data/indikator yang ada pada peralatan monitor CCTV.
  17. Pemutaran CCTV untuk Internal hanya dapat dilakukan oleh teknisi, chief security, Danru, atas ijin dari Management.
  18. Pemutaran CCTV untuk external hanya dapat dilakukan atas ijin dari Management.
  19. Setiap kejadian yang tidak dapat di atasi segera laporkan pimpinan untuk langkah penyelesaian. 
  20. Bertanggung jawab atas segala keamanan dan ketertiban di área tanggungjawabnya.
  21. Melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab berikut barang-barang inventaris secara detail dan tertulis.


No comments:

Post a Comment

ANIMASI SATPAM SECURITY

MEREKA ADALAH RAJA

HALAMAN