STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - Apabila tamu (Customer) dengan membawa senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya, maka security harus tetap bersikaplah tenang, jangan menunjukkan sikap panik.
Prosedur :
- Apabila tamu dari anggota TNI/ POLRI dengan berseragam dinas lengkap dan bermaksud bertemu Staff/ pimpinan Kantor, tanyakan dengan sopan Kartu Tanda Pengenal ( Kartu Anggota) dan perlakukan sesuai prosedur pelayanan tamu.
- Apabila Staff / pimpinan berkenan menerima tamu tersebut, dampingi tamu sampai bertemu langsung dengan Staff / pimpinan.
- Apabila Staff / Pimpinan menolak tamu tersebut, sampaikan dengan baik dan tepat.
- Apabila tamu mengaku dari angota TNI/ POLRI dengan berpakaian preman (tidak berseragam dinas) dan tidak dikenali. Tanyakan dengan sopan Kartu Tanda Pengenal (Kartu Anggota) dan perlakukan dengan prosedur pelayanan tamu.
- Apabila tamu bukan dari anggota TNI/ POLRI (warga sipil), perlakukan sesuai dengan prosedur pelayanan tamu serta dengan sopan meminta tamu menunjukkan Surat Izin Membawa Senjata Api/ Tajam.
- Apabila dapat menunjukkan surat tersebut dan sah, Security meminta tamu menitipkan senjata yang dibawa untuk disimpan di tempat khusus penitipan Senjata Api/ Tajam yang disediakan setelah terlebih dahulu mengisi formulir penitipan barang.
- Apabila tamu menolak ketentuan diatas, Security berhak menolak tamu tersebut berada di dalam area bahkan apabila tamu warga sipil dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin yang sah segera mengamankan senjata tersebut beserta pelakunya, selanjutnya melaporkan kepada Pimpinan/ Supervisor dan berkoordinasi dengan pihak berwajib (Kepolisian) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment