BLOG TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOP SATPAM SECURITY

SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (SMP) DAN PDAC SATPAM SECURITY

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) PDAC

Aspek pengamanan perlu dikelola secara terintegrasi melalui penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP). Sistem Manajemen Pengamanan merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan profesional.
SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (SMP) DAN PDAC SATPAM SECURITY
SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (SMP) DAN PDAC SATPAM SECURITY
Sistem manajemen pengamanan merupakan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan pada organisasi dalam upaya mencapai organisasi yang aman, produktif dan efisien, hal ini diatur dalam Perkap. No. 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang sistem manajemen pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah diakui secara nasional. Ketentuan ini selaras dengan standar sistem manajemen pengamanan yang telah ada dan mudah diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya yang ada di perusahaan dengan sistematika yang sama yaitu PDCA (Plan, Do, Check, and Action).

Satuan Pengamanan merupakan bentuk pengamanan swakarsa yang bertugas membantu Polri di bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya dan pengaturan mengenai Satuan Pengamanan pada organisasi, perusahaan atau instansi/ Lembaga pemerintah merupakan kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengelolaannya dilakukan secara professional dalam suatu Sistem Manajemen Pengamanan.

Untuk mendukung ketentuan operasional di perusahaan pengguna jasa menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan khusus yang diterapkan sebagi dasar pedoman bagi seluruh anggota Satuan Pengamanan yang dikelola, dengan tujuan kelancaran keamanan dan kenyamanan di area kerja pengguna jasa. Perusahaan atau Instansi yang memilih satuan pengamanan telah memberikan kepercayaan untuk objek pengamanan asset dan wilayah perusahaan terhadap yang berwenang dan diharapkan dapat melakukan pengamanan secara sistematis demi mendukung terlaksananya kegiatan produktivitas secara optimal, bertanggung jawab penuh atas labor supply atau full manage services serta pembinaan dan pelatihan kompetensi satpam yang sesuai dengan kesepakatan bersama perusahaan pengguna jasa.

Tiga tingkatan pelatihan dibagi menjadi:
  1. Pelatihan Gada Pratama, pelatihan dasar bagi anggota/ calon anggota satpam yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidang satpam.
  2. Pelatihan Gada Madya, pelatihan satpam bagi anggota satpam yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat Kepala regu keatas (supervisor)
  3. Pelatihan Gada Utama, pelatihan satpam bagi manajer/ calon manajer/ chief security atau bagi manajer yang bertanggung jawab terhadap bidang pengamanan.
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan agar seluruh Satuan Pengamanan dapat kompeten dalam bertugas dan telah siap dalam segala situasi dan kondisi yang terjadi di area kerja serta telah mengetahui aturan dalam mengenakan seragam beserta atribut yang sesuai dengan Perkap No.24 tahun 2007 agar tidak terjadinya anggota satuan pengamanan yang ditindak karena ketidakpatuhan dalam aturan yang telah ditentukan. 
Tanda kewenangan akan diberikan setelah anggota/ calon anggota satpam telah menyelesaikan kurikulum kompetensi pelatihan dan dengan diberikannya tanda kompetensi ini satpam telah resmi mengemban tugas kepolisian terbatas di area kerja. 
Menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 

Standar dalam Sistem Manajemen Pengamanan meliputi:
  1. Penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP.
  2. Perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan.
  3. Penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan
  4. Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
  5. Peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan
Tugas pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di area kerja yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel (Karyawan, tamu, pejabat VVIP), informasi dan pengamanan teknis lainnya. Sedangkan fungsi satpam adalah melindungi dan mengayomi area kerja dan setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di area kerja tempat bertugas.

Dalam pelaksanaan tugasnya satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas berperan sebagai:
  1. Unsur membantu pimpinan organisasi/ perusahaan/ instansi/ pengguna jasa satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban area kerja
  2. Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (Security mindeedness dan Security awareness) di area kerja.

                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

No comments:

Post a Comment

ANIMASI SATPAM SECURITY

MEREKA ADALAH RAJA

HALAMAN