Tindakan pertama ditempat kejadian perkara
(Yang harus dilakukan Security bila ada TKP)
- Menerima laporan dan mendata pelapor.
- Mendatangi, Menutup, Menjaga dan Melindungi TKP dengan memberikan pagar/ batas (Status Quo).
- Melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki TKP.
- Melarang/ dilarang mengambil/ memindahkan atau mengubah keadaan sebelum diteliti oleh pihak yang berwenang.
- Mengabadikan TKP dengan kamera dan sebagainya
- Mendata dan mengamati TKP.
- Melaporkan kepada pimpinan guna menindak lanjuti.
- Apabila kejadian tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian maka dapat melakukan pencarian barang bukti dengan menggunakan metode sistematis untuk mencari dan menyimpulkan barang bukti yang tertinggal atau ditinggalkan oleh pelaku/korban termasuk tetesan darah, dan sidik jari laten.
- Barang bukti yang ada diberi tanda, disimpan dan disegel untuk menjaga keasliannya sampai penyerahan kepada yang berwenang (Polisi).
TPKP, ada dua tahap adalah :
Penjagaan & Pengamanan TPTKP :
- Perlindungan terhadap TKP,jangan sampai rusak oleh masyarakat atau karyawan dengan maksud untuk membantu petugas POLRI (penyidik/ penyidik pembantu) dalam rangka melakukan tugas Penyelidikan dan Penyidikan.
- Pengamanan dan penutupan TKP dari kemungkinan orang yang tidak bertanggung jawab masuk kedalam TKP dan sekitarnya sehingga dikawatirkan bisa merusak bukti-bukti yang ada di TKP dan sekitarnya.
- Memperhatikan status Quo, artinya mempertahankan supaya situasi TKP tetap/tidak berubah sebagaimana pada saat ditinggal oleh pelaku Apa bila dalam keadaan memaksa buat jalan setapak untuk masuk & keluar TKP (tanpa merusak TKP) serta memberi tanda perubahan/tambahan jejak baru bila ada.
Pengolahan TKP
Pengolahan TKP adalah merupakan tindakan Penyidik untuk :
- Mengecekkebenaran laporan/pengaduan atau informasi yang telah diterima
- Mencari, mengumpulkan dan menganalisa barang bukti, fakta, dan informasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa korban, saksi dan pelakunya untuk kepentingan pembuktian.
TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TPTKP)
Apabila ada perkara kejadian khususnya dilingkungan kerja
- Laporkan perkara tesebut kepada Pimpinan
- Pelajari dan Analisa TKP
- Pelajari Bobot, Dampak, Efek perkara tersebut sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian
- Apabila perkara tersebut memang harus dilaporkan maka…
- Laporan ke pihak kepolisian
- Amankan TKP/ korban/Pelaku
- Jangan menyentuh barang apapun yang ada di TKP guna memudahkan penyelidikan pihak kepolisian, apabila olah TKP diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti,hal ini dilakukan apabila perkata tersebut diatas merupakan tindak pencurian/ pembunuhan.
- Jangan mengijinkan siapun kecuali Petugas masuk ke TKP
- Apabila pada saat kejadian keamanan berada ditempat kejadian, yang bersangkutan wajib untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut
- Informasikan kepada petugas apa yang anda ketahui, mengenai TKP / korban, sebelum kejadian tersebut, untuk mempermudah pihak kepolisian menindak lanjuti atas perkara tersebut.
KUNCI INTROGASI KEJADIAN SATPAM
untuk mengetahui dan menindak lanjuti perkara-perkara kejadian yang terjadi di lingkungan atau kejadian tersebut terjadi pada karyawan, maka harus di lakukan Introgasi saksi-saksi, pelaku, korban tersebut guna mendapatkan keterangan mengenai perkara tersebut.
Who (Siapa
Siapa pelaku atau siapa yang mengalami
What (Apa)
Apa yang terjadi secara detail dalam kejadian tersebut; Menggunakan apa Ada siapa, Menggunakan apa
When (Kapan)
Kapan waktu terjadinya kejadian
Where (Dimana)
Dimana lokasi terjadinya kejadian
Why (Kenapa)
Kenapa kejadian tersebut terjadi
How (Bagaimana)
Bagaimana kejadian tersebut bisa terjadi.
Perluas kalimat-kalimat tersebut diatas AGAR mendapat keterangan yang diperlukan pada saat Introgasi selengkap-lengkapnya.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment