BLOG TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOP SATPAM SECURITY

JOB DESCRIPTION RESPONSIBILITY AREA MANAGER SECURITY

JOB DESCRIPTION RESPONSIBILITY
AREA MANAGER SECURITY


A.   TUGAS

     1. PERENCANAAN
Dalam mengoptimalkan tugas dibutuhkan perencanaan yang di dapat/ diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
JOB DESCRIPTION RESPONSIBILITY AREA MANAGER SATPAM
  • Himpunan dan analisis berbagai laporan dari para komando di lapangan sebagai produk dari sistem pengamanan langsung.
  • Berbagai pemantauan dan informasi dari berbagai pihak sebagai produk dari sistem pengamanan tidak langsung.
  • Perkembangan kawasan, misalnya : jumlah karyawan dan Kebangsaannya.
  • Hasil rapat koordinasi dengan manajemen dan pihak eksternal.
  • Situasi politik, ekonomi, sosial budaya dan kriminalitas baik lingkup setempat, daerah, nasional maupun internasional.
  • Pendapat dan saran unsur pimpinan manajemen yang bersangkutan.

    2.  Pengorganisasian
Pengawasan pelaksanaan dan menjaga agar sistem pengorganisasian tetap berjalan dengan baik serta dalam kondisi terarah dengan melakukan sebagai berikut :
  • Menetapkan kebutuhan personal (personil).
  • Menyusun dan memantapkan kesatuan sesuai dengan ancaman, hambatan dan tantangan yang dihadapi, sehingga organisasi mampu melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien dengan hasil yang optimal .
  • Karena ada pengertian efisien bukan berarti dibutuhkan penambahan  tenaga bahkan mungkin sebaliknya.

    3.  Staffing
Pengawasan menetapkan/  menentukan pengaturan dan juga bentuk penyelesaian dari peraturan yang telah ditetapkan dengan prosedur yang jelas, seperti :
  • Penentuan pengaturan dan penjagaan, patroli dan pengawalan
  • Penentuan prosedur apel tugas jaga
  • Penentuan prosedur penjagaan
  • Penentuan prosedur patroli
  • Penentuan prosedur pengawalan
  • Penentuan prosedur saat istirahat
  • Penentuan prosedur administrasi
  • Penentuan prosedur pengadaan kebutuhan barang
  • Penentuan prosedur pemeriksaan kendaraan masuk/  keluar dari kawasan
  • Penentuan prosedur pelayanan tamu
  • Penentuan prosedur penanganan kehilangan
  • Penentuan prosedur penanganan kejadian
  • Penentuan prosedur pemeriksaan tersangka
  • Penentuan prosedur permintaan bantuan kepada aparat keamanan terkait
  • Penentuan prosedur ijin masuk/  keluar barang

    4.  Pengarahan
Dibutuhkan untuk membantu peningkatan kinerja yang ada agar terwujud sistem pengamanan yang optimal dengan cara, sebagai berikut :
  • Memberikan pengarahan kepada komando/ langsung kepada anggota tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan tugas pengamanan
  • Meningkatkan motivasi dan dedikasi kerja kepada seluruh jajaran satuan pengamanan agar terwujud satu kedisiplinan , rasa tanggung jawab yang tinggi serta kewaspadaan yang optimal
  • Menanamkan loyalitas
  • Menanamkan sikap agar agar menjiwai tugas serta kewajibannya 
  • Membina agar kualitas jajaran satpam yang ada dapat/  bisa diandalkan dan bisa dijadikan calon-calon pemimpin yang berkualitas pula.

    5.  Penindakan
Pengawasan langsung/ tidak langsung terhadap penindakan dilakukan terhadap komando dan anggota yang melanggar tindakan kedisiplinan/ melakukan perbuatan tindakan tercela (Indisipliner) dengan memberikan teguran/ peringatan, sebagai berikut :
  • Teguran lisan 
  • Teguran tertulis
  • Surat peringatan 1 , surat peringatan 2 dan surat peringatan 3
  • Tindakan administrasi berupa skorsing/ pemutusan hubungan kerja
  • Surat peringatan 1  s/d  3  tidak selalu berurutan tergantung dari bobot Kesalahan yang dilakukan

    6.  Sangsi Administrasi
  • Surat teguran
  • Surat peringatan 1, 2 dan 3
  • Skorsing
  • Pemutusan hubungan kerja

    7.  Pelaporan
Pelaporan sangat penting dilakukan agar bentuk segala kejadian/ kegiatan yang sedang / telah berlangsung dapat terdata dengan baik

    8.  Koordinasi
Koordinasi dilakukan agar suatu sistem kerja dan bentuk informasi dapat cepat tersampaikan serta terciptanya rasa aman di sekitar lokasi tugas. Bentuk koordinasi :
  • Koordinasi kerja antara Area manager dengan Komando
  • Koordinasi kerja dengan Area Manager dengan kantor pusat
  • Koordinasi kerja dengan Area Manager dan management
  • Koordinasi kerja dengan aparat keamanan/ kepolisian wilayah
  • Koordinasi kerja dengan aparat pemerintah daerah setempat dari RT, RW dan Wilayah serta tokoh masyarakat/ pemuda

    9.  Pengawasan
Pengawasan ini perlu dilakukan untuk menunjang konsistensi komando dan anggota dalam melaksanakan tugasnya . Pengawasan itu sendiri dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
  • Pengawasan langsung . Pengawasan secara seksama terhadap komando dan anggota yang ada  dalam melaksanakan tugas di lapangan (Kontroling)
  • Pengawasan tidak langsung . Maksudnya mencari dan menerima informasi dari sumber manapun dalam pelaksanaan tugas komando dan anggota di lapangan 
  • Pengawasan data . Dituntut kejelian dari seorang pemimpin dalam melihat/ memonitori data-data yang telah dibuat oleh komando / anggota itu sendiri dalam pelaksanaan tugas di lapangan
  • Pengawasan menyeluruh . Mencakup bentuk seluruh pengawasan yang ada serta melakukan pencatatan tentang kelemahan dalam pelaksanaan tugas pengamanan sebagai bahan untuk merencanakan peningkatan kualitas organisasi dan kemampuan operasional.

    10.  Pembiayaan
Pembiayaan dilakukan untuk mengoptimalkan dukungan tugas/ kegiatan Satuan Pengamanan :
  • Biaya Operasional  (Sifatnya tetap) . Mengajukan bentuk biaya operasional dalam menunjang dan mendukung tugas komando dan anggota  
  • Biaya non operasional  (Sifatnya tidak tetap) . Diajukan dalam kelancaran tugas untuk acara-acara, kegiatan dan kasus-kasus tertentu.

    11.  Pengkaderan
Dapat disebut juga pembinaan calon-calon pemimpin agar dapat terbentuk kader-kader/ calon-calon leadership yang dapat diandalkan


B.  TANGGUNG JAWAB
  1. Area Manager bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan tugas sehari-hari security di lokasi
  2. Area Manager bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pelatihan seluruh security
  3. Area Manager bertanggung jawab terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi
  4. Area Manager bertanggung jawab terhadap kinerja komando dan anggota di lapangan memastikan melaksanakan prosedur yang ada di semua pos jaga berjalan

A.   WEWENANG
  1. Area Manager berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu yang bertujuan untuk dapat melaksanakan segala bentuk tugasnya.
  2. Area Manager berwenang penuh memerintah komando beserta anggotanya
  3. Area Manager berwenang penuh memberikan sanksi terhadap komando dan anggota apabila terjadi pelanggaran indisipliner/ pelanggaran yang lainnya.
  4. Area Manager berwenang menyampaikan/ melaporkan langsung kepada kantor pusat dan Management bila dalam keadaan emergency.

No comments:

Post a Comment

ANIMASI SATPAM SECURITY

MEREKA ADALAH RAJA

HALAMAN