BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - Dalam pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.
BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang selanjutnya disingkat Pam Swakarsa adalah “Suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat (1) Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan SwakarsaYang dimaksud dengan “Pam Swakarsa” antara lain Satuan Pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment