STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - Seorang Satpam dalam melaksanakan tugasnya wajib menguasai dan memahami akan tugas pokoknya, terutama kegiatan rutin tugas dan pada saat ada kejadian khusus, berikut uraian kegiatannya :
KEGIATAN SATUAN PENGAMANAN TERDIRI DARI :
PENGATURAN.
Pengaturan disini dilihat dari lokasi yang diamankan, fungsi tambahan yang di keluarkan oleh perusahaan atau atasan. Dan dilihat dari kebutuhan perusahaan tersebut.
PENJAGAAN
SATPAM memiliki fungsi dan tugas yang sama secara umum menjaga dan mengamankan semua asset, karyawan, atasan dan keamanan kerja dilingkungan kerja atau tempat-tempat tertentu sesuai dengan ploting yang diatur oleh perusahaan atau atasan. Dan dituntut seorang SATPAM memiliki tanggung jawab, kedisiplinan, kejujuran tinggi.
PENGAWALAN
Melaksanakan pengawalan pada atasan atau asset perusahaan yang dibawa atau dipindahkan, atau diambil dari tempat lain yang diperlukan perusahaan atau yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kenyamanan selama dalam perjalanan sampai tujuan yang dimaksud.
PATROLI
Tugas ini diwajibkan kepada setiap SATPAM yang ditempatkan disetiap plot yang sudah diatur atau yang sudah ditunjuk oleh atasan guna melakukan kegiatan ini. Dan dapat melakukan pencegahan apabila dalam melakukan patroli mendapati hal-hal yang mencurigagan atau janggal dan melakukan pencekalan apabila terdapat hal-hal yang merupakan suatu pelanggaran didalam sistem pengamanan.
PELAPORAN
SATPAM harus mampu membuat laporan kepada atasan dan harus melaporkan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk dilaporkan dan untuk diketahui oleh atasan atau pihak perusahaan. Dan dapat mengetahui kejadian tersebut penting atau tidaknya untuk dilaporkan atau dicatat di buku mutasi.
MENGAMANKAN TKP
Sebelum pihak berwajib datang SATPAM mempunyai kewajiban untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti atau mencari barang bukti serta dapat meminta saksi-saksi yang benar mengetahui kejadian dan wajib menjadi saksi apabila SATPAM tersebut mengetahui kejadian tersebut.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment