STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - KTA SATPAM adalah
Kartu Tanda Anggota SATPAM yang selanjutnya disingkat KTA SATPAM adalah kartu tanda pengenal sebagai anggota SATPAM yang diterbitkan dan diregistrasi oleh Polri.
Sumber:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(PERPOL) No. 4 TH 2020
BAB l Pasal 1 ayat 12
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment