STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - Turjawali adalah singkatan dari pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Yang mana Turjawali ini merupakan kegiatan satuan pengamanan (SATPAM) yang dilaksanakan setiap hari. Rutinitas Satuan pengamanan bagian penting untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja berdasarkan prosedur dan lokasi kerjanya masing-masing.
POIN PENTING TUJUAN DARI TURJAWALI SATPAM
Panduan Satpam yang dibuat melalui prosedur merupakan tanggung jawab oleh penyedia jasa Satpam atau BUJP (Badan usaha jasa pengamanan), untuk membuat segala aturan dengan menyesuaikan ruang lingkup pekerjaan, tata letak lokasi, parimeter lingkungan, hubungan internal dan eksternal, komunikasi dan koordinasi kerja, keadaan emergency, membuat laporan satpam, dan lain sebagainya.
Untuk mendukung ketertiban dan keamanan prosedur tersebut dijadikan konsep pengamanan, sehingga pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (TURJAWALI) dapat berperan penting terutama dalam melakukan pencegahan atas gangguan keamanan, tantangan, hambatan, dan ancaman. Baik kepada personil Satpam, gedung, aset perusahaan, karyawan, dan lainya.
Penerapan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli dilaksanakan oleh petugas Satpam di area kerja yang menjadi tanggung jawabnya, seperti di area Hospitals, Mall & Retail, Hotel dan Apartement, Manufacturing, Mining, Office, School, dan lain sebagainya. Tugas dan tanggung jawab setiap Satpam hampir sama dalam menjalankan TURJAWALI tersebut, namun didalam prosedur yang berbeda seperti manufacturing dan mall, yang sangat terlihat adalah tempat umum dan khusus. Artinya prosedur setiap area kerja berbeda-beda sesuai dengan kerja sama antara penyedia jasa (BUJP) dengan pengguna jasa (Klien atau Customer).
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2002 bab 111 Pasal 14 bagian 1a, menjelaskan untuk melaksanakan pengaturan, penjagaan,pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai Kebutuhan.
Dalam melaksanakan Turjawali bahwa Satpam mengikuti panduan dari buku kepolisian Republik Indonesia, artinya setiap kegiatan Satpam sama halnya dengan tugas polisi, namun kewenangan nya berbeda. Seperti tugas dan tanggung jawab Satpam hanya di tempat lingkungan kerja tertentu sedangkan pihak kepolisian kewenangan mencakup semuanya sesuai dengan sektoral atau wilayah yang menjadi tanggung jawanya.
Evaluasi prosedur dalam pelaksanaan Turjawali menjadi tanggung jawab penyedia jasa (BUJP) atas dasar penilaian dari pengguna jasa (Klien atau Customer). Sehingga evaluasi dan penilaian menjadi saling memberikan feed back yang untuk di respon, sebagai bahan perbaikan sistem atau konsep secara berkala. Tolok ukur dari evaluasi untuk membuat perencanaan dari kegiatan yang saling berkaitan dalam pelaksanaan Turjawali tersebut.
Hasil perencanaan kegiatan Turjawali di jadikan pembahasan pengamanan selanjutnya, artinya operasional Satpam sangat dinamis tentunya berubah dan berbeda dalam waktu tertentu atau jangka pendek. Dengan menganalisa dari ancaman dan gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan kerja. Maka dari itu pelaksanaan Turjawali perlu di berikan pengembangan pengetahuan baik prosedur, sistem, teknis ataupun non teknis.
Selanjutnya dari uraian diatas, ada beberapa poin penting yang akan diberikan kesimpulan :
- Turjawali bagian penting untuk dilaksanakan oleh Satpam.
- Turjawali merupakan pelaksanaan tugas Satpam dan kepolisian namun kewenangan dan ruang lingkup yang berbeda.
Poin Penting tujuan dari TURJAWALI SATPAM
- Turjawali bagian penting untuk dilaksanakan oleh SATPAM.
- Turjawali merupakan pelaksanaan tugas SATPAM dan kepolisian namun kewenangan dan ruang lingkup yang berbeda.
- Turjawali kegiatan rutinitas atau kegiatan sehari-hari oleh personil SATPAM.
- Turjawali salah satu unsur pencegahan tindakan kriminal baik ancaman atau gangguan kemananan lainnya.
- Turjawali untuk bahan evaluasi dalam membuatkan perencanaan pengamanan kedepannya.
- Turjawali merupakan dari singkatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment