PERPOL No. 4 TH 2020 BAB l Pasal 1 ayat 2 TENTANG SATPAM
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut SATPAM adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa SATPAM untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Sumber:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) No. 4 TH 2020
BAB l Pasal 1 ayat 2
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment