Pengamanan Swakarsa adalah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah Suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) No. 4 TH 2020
BAB I pasal 1 ayat 1
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment