SATPAM RESMI SESUAI UNDANG UNDANG ADALAH
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - Anggota SATPAM adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) No. 4 TH 2020
BAB l Pasal 1 ayat 4.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment