STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - Setiap pergantian tugas dan penjagaan dari shift satu ke shift berikutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan. Hal ini lazim dilakukan oleh seluruh perusahaan penyedia jasa security. Pergantian tugas ini dapat memaksimalkan penjagaan serta berdampak pada efektifitas penjagaan yang dilakukan oleh seluruh perusahaan penyedia jasa security.
Adapun tata cara penyerahan tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap pergantian tugas dan penjagaan dari shift satu ke shift berikutnya diwajibkan adanya acara ”serah terima” tugas penjagaan.
- Hadir 30 menit sebelum jam serah terima dimulai harus sudah berada ditempat jaga.
- Pastikan petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib.
- Petugas jaga lama wajib membersihkan dan merapihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilakukan
- Serah terima dilakukan tepat pada waktu yang telah ditentukan (jam pergantian shift).
- Satu orang petugas jaga dari shift jaga lama dengan petugas jaga shift baru yang akan menggantikan melakukan :
- Pemeriksaan buku-buku/ jurnal yang harus ada dipenjagaan apakah dalam keadaan lengkap dan telah ditandatangani oleh petugas jaga yang lama.
- Pemeriksaan barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah telah sesuai dengan daftar yang ada (diserah terimakan).
- Pemeriksaan apakah ada pengumuman-pengemuman/ instruksi yang dilanjutkan.
- Setelah hal-hal tersebut dilakukan, segera diadakan “apel serah terima“, yang dipimpin oleh seorang penjaga.
- Dalam proses apel serah terima, petugas jaga shift lama melaporkan kejadian-kejadian penting pada saat itu (apa bila ada) dan menyerahkan tugas selanjutnya kepada petugas yang baru secara tertulis dan lengkap.
- Bila ada titipan/ pesan jangan lupa di catat dan disampaikan kepada petugas jaga baru dengan tujuan agar tidak lupa dan tidak terjadi masalah.
- Setelah proses serah terima dilakukan secara prosedur, petugas jaga yang baru menyatakan menerima penyerahan tersebut.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment