BLOG TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOP SATPAM SECURITY

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SECURITY CCTV

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SECURITY CCTV


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat -  CCTV singkatan untuk televisi sirkuit tertutup. CCTV dapat mengirimkan foto dari kamera video ke monitor baik melalui kabel, pemancar nirkabel atau melalui internet. Gambar ini dapat direkam dan disimpan pada disk. CCTV banyak digunakan di seluruh dunia sebagai alat keamanan dan pengawasan.
SATPAM SECURITY CCTV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SECURITY CCTV

CCTV adalah alat pencegah kejahatan besar sebagai pelaku tahu ini lebih besar kemungkinan mereka akan diidentifikasi. Daerah yang kurang atau tidak ada CCTV mungkin akan lebih berisiko kejahatan karena hal ini. Jika kehadiran CCTV tidak menghalangi pelaku maka diharapkan akan menangkap informasi yang cukup untuk membantu dengan penyelidikan polisi. Sesuai dengan arti CCTV, untuk bisnis CCTV dapat bertindak sebagai pencegah dari pencuri eksternal namun juga dapat membantu mengidentifikasi penjahat dalam sebuah organisasi. CCTV dapat memberikan informasi bermanfaat dapat membantu melindungi staf Anda tidak salah dituduh misalnya jika seseorang mengklaim mereka telah kehilangan dan juga dapat melindungi perusahaan dari tuduhan palsu misalnya penukaran cedera.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SECURITY CCTV


  1. Hadir 30 menit sebelum jam tugas, Berseragam lengkap dan rapih, Siap fisik mental dan prilaku
  2. Timbang terima ke Regu Baru bila ada pesan/ titipan yang harus disampaikan, tidak boleh lupa agar tidak terjadi masalah.
  3. Melaksanakan serah terima tugas penjagaan dan menyerahkan tugas dan tanggung jawab yang belum terselesaikan selama pelaksanaan tugas, untuk selanjutnya dapat dilanjutkan oleh petugas yang baru.
  4. Pelayanan prima terhadap setiap orang yang kepentingan (Smile Service : melayani dengan senyuman, Promp Service : melayani dengan segera, Levely service : melayani dengan semangat).
  5. Membaca laporan petugas lama dengan teliti.
  6. Memeriksa dan meyakinkan semua alat CCTV dalam kondisi baik dan normal.
  7. Melaksanakan pengecekkan/ pemantauan kegiatan seluruh aktifitas area tugas melalui layar CCTV.
  8. Memberi informasi yang benar dan jelas kepada rekan tim di lapangan bila menyampaikan sesuatu yang tampak di layar monitor CCTV, tidak semua informasi dapat diberikan kepada pengunjung / tamu yang bertanya melalui telepon extension atau interphone, petugas wajib berkoordinasi dengan Chief Security / Perwakilan Building Management yang ditunjuk batasan informasi yang boleh diberikan.
  9. Mencatat setiap kegiatan/ kejadian yang terpantau melalui layar CCTV dan melaporkan kepada atasan untuk diambil tindakan preventif atau pengamanan.
  10. Berkoordinasi kepada petugas patroli terhadap aktivitas yang terpantau di layar CCTV.
  11. Pemeriksaan CCTV dilakukan  setiap 2 jam sekali oleh pimpinan.
  12. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat monitor di control room (view actual & hasil rekaman) dan juga patroli dilapangan untuk melihat kondisi fisik CCTV.
  13. Jika terjadi ketidaksesuaian ataupun hal yang mencurigakan segera di  menginformasikan ke Pimpinan security, dibuatkan berita acara dan dilakukan tindakan
  14. Mendokumentasikan seluruh barang iventaris yang berada di dalam ruangan CCTV, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
  15. Bertanggung jawab terhadap barang-barang iventaris yang terdapat diruangan CCTV baik kondisinya maupun kelengkapannya.
  16. Petugas CCTV dapat melakukan pemutaran ulang rekaman gambar jika ada ijin tertulis dari Management.
  17. Dilarang memberikan informasi/ komentar/ kesimpulan sendiri terhadap hasil rekaman kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
  18. Dilarang merokok, membaca koran/ majalah, tidur, serta aktifitas lain yang dapat mengganggu pemantauan CCTV.
  19. Dilarang merubah, menghapus data/indikator yang ada pada peralatan monitor CCTV.
  20. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa ijin atasan yang bersangkutan.
  21. Jika terjadi kerusakan/gangguan pada alat monitor petugas harus segera melaporkan kepada atasan yang bersangkutan untuk diteruskan kepada Management, agar dilakukan perbaikan secepat mungkin.
  22. Petugas CCTV bertanggung jawab atas kebersihan perangkat CCTV serta meja kerjanya termasuk semua peralatan yang berada diruang CCTV.
  23. Bila Operator CCTV jaga ada keperluan (makan, sholat, ke toilet) agar memberi tahu kepada Team Danru agar di di Back up.
  24. Memastikan seluruh area selama 1 x 24 Jam dalam keadaan aman, nyaman dan tertib.
  25. Memastikan bahwa area pengawasan CCTV dapat terpantau dengan jelas tanpa adanya halangan atau hambatan. 
  26. Memastikan bahwa seluruh Operator CCTV mengetahui/ mengerti area yang menjadi tugas pengawasannya dalam monitor CCTV.
  27. Memastikan bahwa seluruh Operator CCTV siap memberikan informasi rekaman CCTV yang terkait dengan kejadian atas seijin management.
  28. Memastikan terjalinnya hubungan dengan Petugas Operator CCTV di area.
  29. Memastikan bahwa Operator CCTV dapat mengantisipasi awal kemungkinan kejahatan yang akan  timbul.
  30. Bila ada benda-benda yang di curigai/ mencurigakan sebagai bahan peledak/ Bom di area tugasnya, langsung laporkan kepada pimpinan untuk tindakan langkah selanjutnya (laporan ke pihak kepolisian)
  31. Selalu berkoordinasi dengan jajaran petugas lainnya, khususnya laporan kepada Pos Komando untuk melaporkan situasi selama bertugas.
  32. Dilarang keras bergerombol di pos saat bertugas, kecuali koordinasi kepentingan tugas.
  33. Menjaga kebersihan, ketentraman dan kerapihan di pos jaga dan area tugasnya.
  34. Petugas dilarang keras meninggalkan pos tanpa seijin dari pimpinan.
  35. Setiap kejadian yang tidak dapat di atasi segera laporkan kepada pimpinan untuk langkah penyelesaian.
  36. laporan tugas secara detail di buku mutasi/ jurnal lengkap dan benar.
  37. Bertanggung jawab atas segala keamanan dan ketertiban di area tanggung jawabnya.
  38. Melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab berikut barang-barang inventaris secara detail dan tertulis.

     KETERTIBAN
  • Melarang orang - orang  yang tidak berkepentingan di area CCTV.
  • Melaksanakan kebijakan dilarang merokok area CCTV.

     INFORMASI
  • Memberi informasi yang benar dan jelas kepada Management yang bertanya
  • Menjaga kerahasian data dan informasi serta lokasi-lokasi vital gedung terhadap publik

    SAFETY
  • Memastikan tidak ada apar, hidrant tertutup benda/ barang lainnya.
  • Melaporkan apabila ada lampu yang mati kepada pihak teknisi/ engenering.
  • Memastikan tidak ada pekerjaan tekhnis diarea tanpa menggunakan peralatan standar safety.
  • Memastikan tidak ada orang bermain main/ bercanda di area berbahaya (railing)
  • Memastikan tidak ada lantai yang basah, tanpa ada tanda peringatan, ditempat publik maupun toilet.
  • Memastikan tidak ada penggunaaan bahan-bahan berbahaya (mudah terbakar) di area property tanpa ijin

    ERP
  • Mengetahui prosedur Pencegahan, penanganan kejadian, keadaan darurat dan mampu melaksanakannya.

                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

No comments:

Post a Comment

ANIMASI SATPAM SECURITY

MEREKA ADALAH RAJA

HALAMAN