BLOG TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOP SATPAM SECURITY

Alat Pemadam Api Ringan (Fire Extinguisher)

Alat Pemadam Api Ringan (Fire Extinguisher)


Yang biasanya disingkat dengan APAR adalah alat perlindungan kebakaran aktif yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil, biasanya dalam situasi darurat. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Penempatan tabung pemadam kebakaran harus diperhatikan supaya pengguna cepat mennggapai APAR tersebut dan segera dapat mematikan titik api apabila terjadi kebakaran.


  1. Tabung pemadam kebakaran tidak boleh ditaruh disembarang tempat atau diletakan di lantai.
  2. Penempatan APAR sebaiknya digantung di dinding setidaknya setinggi 1 meter supaya tidak tersenggol dan mempermudah pengguna dalam menemukan APAR jika dibutuhkan.
  3. Disamping, peletakan yang tidak tepat dapat merusak media yang ada didalam tabung pemadam, khususnya tabung pemadam media powder. Hali ini dikarenakan media powder memiliki resiko akan kelembapan dan dapat mengakibatkan penggumpalan media pada dalam tabung pemadam.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai penempatan tabung pemadam kebakaran yang benar berdasarkan Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, antara lain:
  1. Sesuai dengan area fire hazard (tempat resiko kebakaran) yang diproteksi.
  2. Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan tabung pemadam kebakaran.
  3. Pemberian tanda berada 125 cm dari lantai tepat di atas APAR yang dimaksudkan (jarak minimal APAR dari lantai adalah 15 cm).
  4. Jarak penempatan setiap APAR adalah 15 meter atau diseuaikan dengan K3 yang berlaku di masing-masing gedung.
  5. Semua tabung pemadam sebaiknya berwarna merah.

Berikut merupakan lokasi dan cara penempatan tabung pemadam yang tepat
  1. Berada pada jalur keluar
  2. Dekat dengan daerah yang mempunyai resiko kebakaran tinggi.
  3. Pada posisi yang sama di setiap lantai
  4. Pada sudut-sudut koridor
  5. Dekat dengan pintu
  6. Pemasangan APAR harus sesuai dengan jenis benda/ tempat yang dilindungi
  7. Setiap APAR harus dipasang menggantung
  8. Pemasangan APAR tidak boleh diruangan yang mempunyai suhu lebih dari 49º C dan di bawah 4º C

Berikut ini syarat-syarat tanda pemasangan APAR:
  1. Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah
  2. Ukuran tiap sisi 35 cmTinggi huruf 3 cm berwarna putih
  3. Tinggi tanda panah 7,5 cm berwarna putih

No comments:

Post a Comment

ANIMASI SATPAM SECURITY

MEREKA ADALAH RAJA

HALAMAN