BLOG TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOP SATPAM SECURITY

SYARAT MENDIRIKAN PERUSAHAAN BADAN USAHA JASA PENGAMANAN (BUJP)

SYARAT MENDIRIKAN PERUSAHAAN BADAN USAHA JASA PENGAMANAN (BUJP)


A. SURAT REKOMENDASI DARI POLDA

Untuk mendapatkan surat rekomendasi BUJP dar Polda harus memenuhi persyaratan sbb :
  1. Bagi Perusahaan baru, lakukan pendaftaran melalui Website Aplikasi BOS
  2. Surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolri, Up Kabaharkam Polri
  3. Akta Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT, mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai Bidang usaha.
  4. Struktur Organisasi Perusahaan berpoto, nama dan jabatan
  5. Daftar  personil beserta Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha dari pemerintah Daerah
  7. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA
  9. Surat Pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing
  10. Surat Pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan polri
  11. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan
  12. Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI)

B. SURAT IZIN OPERASIONAL (SIO) BUJP

Untuk mendapatkan SIO jasa pelatihan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP harus memenuhi persyaratan, meliputi :
  1. Surat rekomendasi dari Polda setempat
  2. Akta pendirian badan usaha dalam bentuk 
  3. Memiliki struktur organisasi badan usaha
  4. Melampirkan riwayat hidup pimpinan, staf dan tenaga ahli dari organisasi BUJP
  5. Memiliki sarana dan prasarana pelatihan jasa pengamanan
  6. Melampirkan riwayat hidup instruktur pelatihan jasa pengamanan
  7. Surat keterangan domisili badan usaha dari pemerintah daerah setempat dan mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya
  8. Melampirkan foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  9. Melampirkan bukti laporan pajak tahunan terakhir, jika SIO diperpanjang
  10. Tanda daftar perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat;
  11. Surat izin usaha perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat
  12. Surat izin usaha tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan badan/ instansi terkait; dan
  13. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pimpinan badan usaha.
 
                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

No comments:

Post a Comment

ANIMASI SATPAM SECURITY

MEREKA ADALAH RAJA

HALAMAN