APA ITU ATHG? : ANCAMAN, TATANGAN, HAMBATAN DAN GANGGUAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Jawa barat - Apa yang dimaksud dengan ATHG
(1). Ancaman :
Ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan aktif yang dinilai membahayakan asset dan personil di area jaga.
APA ITU ATHG? ANCAMAN, TATANGAN, HAMBATAN DAN GANGGUAN |
(2). Tantangan :
Tantangan adalah Sesuatu yang tidak membahayakan, pasif, tapi harus dilakukan untuk menjaga kestabilan.
(3). Hambatan :
Hambatan adalah Sesuatu yang tidak menyerang tapi mempengaruhi pencapaian tujuan
(4). Gangguan :
Gangguan adalah Sesuatu yang pasif dengan frekuensi rendah yang dapat mengganggu aktifitas dan ini bisa datang dari dalam dan luar area.
Tujuan ATHG adalah dapat melakukan penilaian pada suatu lokasi kerja, kita dapat membuat rencana pengamanan untuk mencegah dan mengurangi meminimalisir dampak dari ancaman, gangguan dan risiko pada lokasi kerja.
ATHG Juga dapat mempersiapkan fisik dan mental atas prosedur atau program kerja yang disusun berdasarkan ATHG tersebut.
Analisa ATHG
Menganalisa faktor rawan (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) yang mungkin terjadi pada objek yang akan diamanankan, antara lain menganalisa resiko pada bangunan (Building Risk Analisis), menganalisa aktivitas keamanan dan keselamatan manusia didalamnya (People activity Analisis), dan usaha antisipasi serta penanggulangannya.
Standar Prosedur Operasi ATHG
Menyiapkan Rencana Mutu Pengamanan (REMPAM), dimana didalamnya terdapat Standar Operating Procedure(SOP), Protap, Juklak, Juknis, dll yang mengatur standar kualitas pengelolaan pengamanan yang baik, efektif dan efisien.
Pengawasan
Menyiapkan system pengendalian dan pengawasan pengamanan yang efektif dan tepat sasaran, dengan konsistem melakukan kunjungan Patroli, pengawasan dan pembinaan secara berkala.
1. OBSERVE
- Mengamati : Mengawasi lingkungan sekitar objek yang diamankan, baik dilingkungan dalam maupun dilingkungan luar. Apakah ada aktifitas yang tidak biasa atau diluar kebiasaan yang ada sehari-hari.
- Informasi : Dapat mengumpulkan informasi penting secara detail dan akurat, untuk nanti diperlukan.
- Menganalisa : Menganalisa setiap kegiatan apakah kegiatan tersebut ada kemungkinan menjadikan ancaman, dan menganalisa pola-pola yang dilakukan oleh pelaku kejahatan/ teror.
2. DETECT
Security Surveillance Detection Team (SSD-Team) didasari kepedulian yang tinggi selalu mewaspadai setiap kondisi rawan yang ada pada objek pengamanannya, dan mampu mendeteksi setiap Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan(ATHG) yang mungkin timbul.
3. REPORT
Bila ditemukan situasi adanya Ancaman dan kondisi Rawan (atau terjadi ATHG), maka setiap petugas yang melakukan pengamanan, wajib terlebih dahulu melaporkan keadaan/kejadian tersebut kepada pimpinan secara detail dan akurat.
4. RESPOND
Terlatih untuk Cepat Tanggap Handal dan Cekatan dalam merespons setiap situasi dan keadaan.
Contoh ATHG untuk situasi dan kondisi khusus dibawah ini :
1. Dampak Pandemi Covid-19
a. Ancaman
- ODP-PDP-OTG memasuki lokasi.
- Pencurian-Perampokan-Premanisme.
- Lintas Batas (orang memasuki area tanpa izin).
b. Tantangan
- Pabrik-Gudang -Hotel/Restauran/Cafe : Area sepi dari orang dan kegiatan.
- RS : Area lebih ramai dari biasanya dan adanya area steril.
- Penggunaan APD yang membatasi gerak.
c. Hambatan
- Pengurangan kekuatan personil pengamanan.
- Luas area tidak seluruhnya ter-cover personil pengamanan yang ada.
- Sarana pengamanan tidak memadai (CCTV, Lampu Penerangan, Pagar/ Tembok/ Kawat berduri yg sdh rusak atau tidak terawat).
- Terhambatnya trasportasi anggota karena dilaksanakannya PSBB.
d. Gangguan
- Mati listrik.
- Kerusakan Alat/Kurangnya APD.
2. Libur Puasa dan Lebaran
a. Ancaman :
- Terorisme (Ancaman Peledakan Bom, Penembakan, Penyerangan dengan sajam, dll).
- Pelemparan, perusakan - Sabotase.
- Pencurian (Pencurian Asset perusahaan, Copet, Pecah kaca mobil).
- Perampokan.
b. Tantangan
- Membludak nya pengunjung di Public Area (Mall, Retail).
- Antrian kendaraan, antrian orang.
- Pengaturan parkir.
c. Hambatan
- Kemacetan di pintu gerbang/ masuk.
- Adanya proposal bantuan pengamanan dari lingkungan / LSM.
- Adanya penjual kaki lima atau penjual asongan dadakan.
- Tidak adanya/tidak disetujui ijin keramaian.
- Anggota satpam yang mangkir/absen.
- Gangguan sinyal komunikasi HP/Sinyal internet.
d. Gangguan
- Komplen warga sekitar.
- Mati listrik.
- Kerusakan alat.
4. Pemilu-Pilpres dan Pilkada
a. Ancaman
- Perusakan asset perusahaan.
- Pemaksaan kehendak untuk mendukung salah satu parpol atau capres.
b. Tantangan
- Kemacetan karena konvoi kendaraan.
- Pengaturan keluar masuk kendaraan.
c. Hambatan
- Perbedaan dukungan karyawan yang mencuat dan terbawa ke lokasi kerja.
d. Gangguan
- Pemasangan alat peraga kampanye di area jaga (Sticker, Umbul-umbul, Poster, Spanduk, dll).
- Perusakan - Vandalisme.
- Provokasi dan hasutan melalui media social, selebaran gelap, dll.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No comments:
Post a Comment