BLOG THE GUARD FORCE - SOP SATPAM INDONESIA

SIAPA TIDAK KENAL DENGAN IRJEN POL DRS UMAR SEPTONO, SH. M.H


Siapa tak kenal dengan Bapak ini, tidak lain dan tidak bukan adalah Irjen. Pol. Drs. Umar Septono, S.H., M.H. adalah seorang perwira tinggi Polri, lulusan Akpol 1985 ini berpengalaman dalam bidang lantas. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan beliau di kenal Arif dan bijaksana dalam memimpin di kesatuannya.
SIAPA TIDAK KENAL DENGAN IRJEN POL DRS UMAR SEPTONO, SH. M.H

Beliau juga di kenal sebagai Kapolda yang penuh dengan perhatian terhadap bawahannya, bahkan terhadap pengemis pun tidak gengsi dan tidak ragu mencium tangan pengemis tersebut seperti orang tuanya sendiri.

Irjen Pol Umar Septono juga selalu memberikan contoh tauladan terhadap siapapun, seperti memungut sampah di di khalayak umum, beliau pun rajin beribadah dan selalu menghentikan aktivitas nya dikala Azan berkumandang, makan bareng dengan para taruna ia lakukan.

Sungguh seorang pemimpin yang patut kita contoh, seorang irjen seperti beliau tanpa malu, tanpa gengsi dan tanpa pamrih selalu memberi contoh ke bawahannya, menolong rakyat kecil bahkan sampai pengemis pun beliu hormati.

Tidak hanya itu, beliau pun rela mengorbankan pangkat dan jabatan bilamana dari pada tidak menjalankan perintah - perintah Allah SWT.

Sangat jarang orang seperti Irjen pol Umar Septono apalagi dalam posisi seorang berpangkat tinggi dan jabatan yang di inginkan oleh setiap orang.

Kami sangat mendukung metode kepimpinannya, berwibawa, gagah, suri tauladan dan berakhlak baik.

Semoga beliau menjadi contoh bagi para pejabat - pejabat negara lain khususnya pejabat kepolisian lainnya, negara kita akan makmur kalau semua pejabat berakhlak seperti Irjen pol Umar.





 
                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

SMART DAN SIKAP STANDAR LAYANAN SECURITY - SATPAM - KEAMANAN

S-M-A-R-T SATPAM
SIKAP LAYANAN SATPAM
TUGAS POKOK SATPAM
SMART DAN SIKAP STANDAR LAYANAN SECURITY - SATPAM - KEAMANAN

SOP LOADING UNLOADING ILMU SATPAM SECURITY

SOP LOADING UNLOADING ILMU SATPAM SECURITY


Adalah kegiatan pelaksanaan pengawasan barang yang loading-unloading sesuai surat jalan dan sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

SOP LOADING DOCK BARANG
Prosedur
  1. Mengarahkan kendaraan ke tempat penimbangan sebelum dan sesudah proses loading-unloading. 
  2. Mendata/ mencatat penimbangan kendaraan
  3. Area loading-unloading harus steril dari orang-orang yang tidak berkepentingan termasuk sopir dan kenek. 
  4. Nama dan photo petugas Loading-unloading harus tertera di area loading-unloading. 
  5. Security harus memastikan pelaksana loading-unloading adalah petugas yang telah ditunjuk oleh perusahaan dan memakai ID card. 
  6. Security memeriksa kelengkapan administrasi/ surat-surat, Tanggal, Jenis, Jumlah., Tanda tangan/ Cap perusahaan. 
  7. Security memeriksa segel dan kunci (Gembok) box kendaraan. 
  8. Mendokumentasikan (Mem-photo) segel dan kunci box kendaraan apabila diperlukan. 
  9. Mengawasi proses loading-unloading. 
  10. Melakukan penghitungan jumlah dan jenis barang yang loading-unloading apabila diperlukan. 
  11. Mengawasi pelaksanaan buka  kunci gembok dan segel.


                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

SOP BODY CHECK DAN PEMERIKSAAN BARANG BAWAAN SECURITY - SATPAM - KEAMANAN

SOP BODY CHECK DAN PEMERIKSAAN BARANG BAWAAN SECURITY - SATPAM - KEAMANAN


Body Check
Body Check adalah prosedur pelaksanaan dalam rangka mencegah dan meminimalisasi terjadinya tindak pencurian aset perusahaan

Prosedur :
  1. Anggota security harus mengetahui tujuan dilaksanakannya body check.
  2. Anggota security harus mengetahui secara pasti barang – barang yang tidak boleh dibawa keluar dari area perusahan.
  3. Body check dimulai  dari sekitar area lengan, samping pinggang, depan dan belakang pinggang menuju ke area paha luar dan paha dalam.
  4. Apabila anggota security menemukan hal – hal yang mencurigakan, angota berhak untuk meminta karyawan menunjukan barang yang dibawanya.
  5. Anggota security dapat menahan apabila karyawan tidak bisa menunjukan  ijin untuk membawa barang tersebut.
  6. Anggota diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan sebagai bahan laporan dan meminta petunjuk kepada klien.
  7. Body check harus dilaksanaan secara beretika dan tegas serta mengedepankan prinsip kesopanan.

Pemeriksaan Barang Bawaan
Pemeriksaan barang bawaan dilaksanakan untuk menyaring benda – benda yang dibawa masuk dan keluar area perusahaan.

Prosedur :
  1. Anggota security harus mengetahui tujuan dilaksanakannya Pemeriksaan Barang Bawaan.
  2. Anggota security harus mengetahui secara pasti barang-barang yang tidak boleh dibawa masuk dan keluar sesuai peraturan perusahan.
  3. Pemeriksaan barang bawaan dilakukan dengan meminta karyawan untuk membuka tas atau barang bawaannya, security melakukan pemeriksaan visual ke dalam tas atau barang bawaan karyawan.
  4. Anggota security tidak selalu harus melakukan contact fisik/ memegang tas atau barang bawaan karyawan.
  5. Apabila anggota security menemukan hal-hal yang mencurigakan, anggota berhak untuk meminta karyawan mengeluarkan barang dari tas yang dibawanya dan meminta keterangan dari karyawan tersebut
  6. Anggota security dapat menahan benda atau barang bawaan karyawan yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam area sesuai ketentuan perusahaan
  7. Anggota diwajibkan untuk mengamankan barang bawaan yang disita untuk dikembalikan kepada pemiliknya setelah jam kerja selesai. Dan membuat Berita Acara Pemeriksaan sebagai bahan laporan untuk klien.
  8. Pemeriksaan barang bawaan harus dilaksanaan secara etika, tegas serta sopan.

                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

JOBDESCRIPTION PENANGANAN DARURAT SECURITY SATPAM KEAMANAN

JOB DESCRIPTION
TINDAKAN PENANGANAN DARURAT



TUJUAN DAN SASARAN SOP
Sebagai petunjuk pelaksana bagi setiap anggota keamanan dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengolahan TKP yang terjadi di tempat kerja anggota keamanan di tugaskan.

RUANG LINGKUP SOP
Berlaku khusus untuk anggota keamanan yang di tugaskan di lingkup kerja.

SERVICE EXCELLENT PELAYANAN PRIMA

SERVICE EXCELLENT (PELAYANAN PRIMA)

PELAYANAN PRIMA SERVICE EXCELLENT
SERVICE EXCELLENT (PELAYANAN PRIMA)

SERVICE EXCELLENT (PELAYANAN PRIMA)

Service Excellence (Layanan Prima) pada dasarnya adalah suatu usaha yang dilakukan untuk memenuhi keinginan atau hasrat manusia seperti tersebut di atas; baik yang berhubungan dengan sisi customer maupun sebagai pemberi layanan. Maka Layanan Prima bukan hanya memberikan kepuasan kepada customer saja, melainkan juga usaha untuk menyenangkan yang memberikan layanan. Customer yang dimaksud ada 2 bagian, Customer Exteral dan Customer Internal.

PENILAIAN PERORANGAN SECURITY - SATPAM - KEAMANAN

PENILAIAN PERORANGAN SECURITY - SATPAM - KEAMANAN


Performance appraisal atau penilaian kinerja adalah kegiatan menilai dan mengevaluasi pencapaian, kemampuan, dan melihat pertumbuhan dari karyawan. Kegiatan yang satu ini sangat perlu dilakukan oleh setiap perusahaan agar bisa mengevaluasi kinerja dan meningkatkan produktivitas dari karyawan.

RENCANA KERJA TAHUNAN SECURITY - SATPAM - KEAMANAN

RENCANA KERJA TAHUNAN SECURITY - SATPAM - KEAMANAN


Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan dimaksudkan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan yang disusun selama 1 (satu) tahun dimana acuan ini terdiri atas sasaran strategi, indikator kinerja serta taget pencapaiannya selama periode tertentu.

TIM-SUS


TATA TERTIB SECURITY - SATPAM - KEAMANAN

TATA TERTIB SECURITY


KATA PENGANTAR

Dalam Rangka meningkatkan kedisiplinan seluruh anggota satuan pengamanan (SATPAM), maka perlu kiranya dibuat tata tertib kerja satpam sebagai pedoman dan pijakan bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas pada lokasi masing-masing.

Tata Tertib Satpam, yang membuat hak-hak dan kewajiban anggota satpam serta Perusahaan akan dijadikan pedoman dalam menegakkan aturan dan tindakan pembinaan yang bersifat mendidik serta dimaksudkan pula untuk mengembangkan hubungan kerja yang baik serta harmonis antara Perusahaan dengan personil satpam, sehingga dengan demikian akan tercipta dan terpelihara keserasian dalam bekerja.

Dengan demikian sangat diharapkan agar semua personil satpam memahami dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam tata tertib ini, sehingga nantinya akan diperoleh kedisiplinan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas yang merupakan langkah awal menuju kesuksesan kita semua.
Akhirnya kata diucapkan selamat bertugas dan bekerja dengan sebaik-baiknya.

BAB I
WAKTU KERJA & LEMBUR

Pasal 1
Dalam menjalankan tugas pengamanan seluruh anggota satpam harus menggunakan Atribut kerja (Seragam) rapid an sopan serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 2
Waktu kerja/ tugas/ jaga diatur dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh bagian Operasional/ Pimpinan lokasi masing-masing.

Pasal 3
Semua anggota Satpam harus menjalankan tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas yang berwenang.

Pasal 4 
Tugas lembur harus diinformasikan ke kantor pusat yang ditujukan pada bagian Operasional sesuai ketentuan dan Prosedur yang telah ditetapkan.

Pasal 5
Dalam keadaan/ Situasi darurat (Emergency) yang berkaitan dengan keamanan semua anggota Satpam harus siap melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
BAB II
SIKAP & PERILAKU

Pasal 6
Dalam bersikap, bertindak serta berbicara harus selalu tegas, jelas, dan berwibawa serta penuh dengan rasa tanggung jawab.

Pasal 7
Waktu bertugas harus selalu dapat bekerja sama, baik dengan Perusahaan Pengguna, atasan, sesama petugas, aparat keamanan Negara maupun perusahaan, tanpa melanggar ketentuan yang sudah ditentukan.

Pasal 8
Dalam menjalankan tugas, semua anggota Satpam harus dapat menjaga ketenangan dan dapat memberikan rasa aman pada pengguna jasa.

Pasal 9
Mengatur potongan rambut bagian depan, atas, samping dan belakang tidak lebih dari 2 (dua) Centimeter serta tidak diperbolehkan memelihara janggut / Jambang.

BAB III
PELAKSANAAN KERJA

Pasal 10
Semua anggota Satpam harus siap melaksanakan tugas dalam memulai dan mengakhiri pekerjaannya berdasarkan waktu / jam kerja, jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan.

Pasal 11
Dalam menjalankan tugasnya semua anggota Satpam harus mematuhi peraturan tata tertib perusahaan Bahana Elang Nusantara dan pengguna jasa.

Pasal 12
Setiap anggota Satpam harus menguasai dan melaksanakan SOP pada setiap lokasi tugasnya masing-masing.

Pasal 13
Bagi anggota yang ditempatkan pada suatu lokasi serta tempat tersebut belum mempunyai SOP wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan petunjuk peraturan tata tertib Bahana Elang Nusantara dan Peraturan Perusahaan Pengguna Jasa.

BAB IV
KEBERSIHAN & KETERTIBAN

Pasal 14
Setiap petugas satpam diwajibkan turut serta menjaga kebersihan dan ketertiban dilingkungan tempat kerjanya masing-masing, antara lain dengan cara :
  1. Menertibkan letak barang atau dokumen ditempat masing-masing dan aman.
  2. Tidak membuang sampah, sisa makanan/ minuman  atau puntung rokok sembarangan.
  3. Tidak mencoret-coret dinding/ Patisi/ Pos Jaga atau melakukan perbuatan lainnya yang mengakibatkan tempat/ lingkungan kerja menjadi kotor serta tidak sedap dipandang.

Pasal 15
Setiap petugas Satpam diwajibkan turut serta menjaga ketenangan, keamanan tempat kerja beserta lingkungan.

Pasal 16
Setiap petugas Satpam diwajibkan memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang ataupun peralatan kerja milik perusahaan/ perusahaan pengguna jasa, serta bertanggung jawab atas keamanan maupun keselamatan.


BAB V
TINDAKAN DISIPLIN
  
Pasal 17
Tindakan disiplin atau sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Satpam dimaksudkan sebagai tindakan pembinaan yang bersifat mendidik agar tidak melakukan pelanggaran lagi dan dalam rangka menjaga nama baik perusahaan.

Pasal 18   
  1. Tindakan disiplin atau Sanksi dijatuhkan berdasarkan pada : Jenis pelanggarannya, Frekuensi pelanggarannya, Berat-Ringan pelanggarannya.
  2. Tindakan disiplin dapat diberikan kepada karyawan berupa : Peringatan lisan/ teguran oleh Komandan Regu atau Koordinator. 
  3. Surat peringatan tertulis Oleh Management menurut prinsipnya : Saksi administrasi dan jabatan berupa pelepasan/ penurunan jabatan, penundaan kenaikan upah ataupun pembebasan tugas sementara.

BAB VI
PELANGGARAN
  
Pasal 19  
Jenis pelanggaran dan jenis tindakan disiplin :
Pelanggaran tingkat satu (ringan) tindakan disiplin dijatuhkan oleh coordinator keamanan kepada anggota Satpam atau atasan langsung dengan memberikan teguran atau peringatan  secara lisan dan surat pernyataan, serta di catat dalam buku bimbingan. Adapun kategori pelanggaran tingkat satu (ringan) adalah sebagai berikut :
  1. Datang terlambat 2 (dua) kali dalam satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan.
  2. Pergi makan sebelum waktunya atau kembali melewati jam yang telah ditentukan.
  3. Bergerombolan atau bercanda dalam menjalankan tugas.
  4. Pada saat bertugas membaca koran, majalah, menonton televisi, maupun sejenis yang sekiranya dapat menggangu konsentrasi bekerja.
  5. Tidak memakai kartu tanda pengenal (ID Card).
  6. Ijin tidak masuk pada saat sebelum dan sesudah waktu off tanpa ada kepentingan yang sangat mendesak (misalnya Orang tua meninggal atau istri melahirkan).
  7.  Dll

Pelanggaran tingkat dua (Sedikit Berat), tindakan disiplin dijatuhkan oleh koordinator/Chief diketahui oleh TIM dan ditembuskan ke Personalia, berwujud SP-1 dengan kategori sebagai berikut :
  1. Mengulangi perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat satu tersebut.
  2. Datang terlambat 3 (tiga) kali atau lebih dalam satu bulan tanpa alasan atau dokumen pendukung yang dapat diterima.
  3. Tidak hadir karena alpa 2 (dua) hari dalam waktu satu bulan.
  4. Tidak hadir karena alpa 1 (satu) hari setelah dan sebelum jadwal off nya.
  5. Tidak melaksanakan pencatatan kehadirannya sendiri walaupun masuk bekerja.
  6. Dengan sengaja mengisi absensi kartu kehadiran karyawan lain atau menyuruh karyawan lain untuk mengisi kartu kehadirannya.
  7. Tidak melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  8. Mempergunakan barang milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
  9. Dengan sengaja tidak memakai pakaian atau perlengkapan kerja.
  10. Dengan sengaja tidak mematuhi pengarahan atau perintah atasan
  11. Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin dari pimpinannya.
  12. Memasuki tempat terlarang tanpa ijin dari yang berwenang.

Pelanggaran tingkat tiga (berat) tindakan disiplin dijatuhkan oleh Koordinator/ Chief diketahui oleh TIM dan ditembuskan ke Personalia berwujud SP2 dengan kategori sebagai berikut :
  1. Dalam tenggang waktu SP1 masih berlaku, mengulangi pelanggaran tingkat 1 (satu) dan 2 (dua)Didalam pelaksanaan tugas tidur.
  2. Tidak hadir karena alpa 3 (tiga) hari dalam kurun waktu satu bulan.
  3. Tidak hadir karena alpa 2 (dua) hari sebelum dan sesudah off nya.
  4. Sengaja atau lalai melaksanakan prosedur yang berlaku.
  5. Menolak untuk melaksanakan perintah yang patut dari atasannya.
  6. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya.
  7. Mempergunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi atau orang lain tanpa ijin dari yang berwenang di perusahaan.
  8. Tidak mengindahkan peraturan atau teguran baik secara lisan maupun tertulis mengenai penggunaan alat keselamatan kerja, pemeliharaan fasilitas perlengkapan keselamatan kerja, serta perlengkapan keselamatan kerja, serta perlengkapan lainnya yang disediakan bagi dirinya 
  9. Meremehkan sesuatu masalah yang mengakibatkan lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan, sehingga menimbulkan kerugian baik material maupun moral, baik Pengguna Jasa ataupun Perusahaan.
  10. Setiap petugas Satpam bila tidak memperoleh ijin, tidak diperbolehkan untuk mengambil, membawa, menguasai, memindahkan maupun meminjamkan barang-barang ataupun peralatan milik perusahaan pengguna jasa.
  11. Setiap kerusakan terhadap barang atau peralatan kerja milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa karena akibat dari kesengajaan atau kelalaian karyawan maka diwajibkan untuk mengganti dengan barang yang sama atau dengan nilai uang yang sama dengan harga barang atau peralatan yang rusak tersebut. Apabila tidak ada yang mengaku bersalah maka tanggung jawab secara berenteng dibebankan kepada seluruh karyawan yang pada saat itu bersama-sama bertugas ditempat atau lokasi tersebut.

Pelanggaran tingkat Empat (Lebih Berat), tindakan disiplin dijatuhkan oeh Chief Security / TIM dan Personalia, berwujud SP – 3 dengan kategori sebagai berikut:
  1. Dalam tenggang waktu SP II belum berakhir, melakukan pelanggaran ulang terhadap hal tersebut dalam butir “ C  “.
  2. Tidak hadir karena alpa selama 4 (empat) hari dalam kurun waktu satu bulan.
  3. Tidak hadir karena alpa 3 (tiga) hari sebelum dan sesudah off nya.
  4. Karena kelalaian kerja dan atau sengaja merusakkan harta benda milik perusahaan.
  5. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya kecelakaan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
  6. Melakukan provokasi pada lingkungan kerja dan sesama anggota Security.
  7. Diluar kepentingan Perusahaan atau wewenangnya membuka keterangan gaji karyawan, mengaku mengetahui atau berusaha mengetahui gaji karyawan lain atau memberitahukan gaji dirinya atau gaji karyawan lain kepada pihak yang tidak berhak mengetahuinya.

Pelanggaran Tingkat Lima (Sangat Berat), tindakan disiplin dijtuhkan oleh Personalia yang diketahui oleh Manager Operasional berwujud pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kategori sebagai berikut :
  1. Melakukan pelanggaran ulang dalam masa berlakunya surat peringatan ketiga.
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau memalsukan dokumen atau surat, termasuk surat keterangan dokter yang berhubungan dengan perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
  3. Tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa alasan atau tanpa dokumen pendukung yang sah dan dapat diterima.
  4. Berkelahi atau berbuat onar, memukul atasan dan atau memukul bawahan dan atau memukul rekan kerja dan atau memukul relasi bisnis Perusahaan.
  5. Melakukan Pencurian, Penipuan dan penggelapan barang / uang milik perusahaan, Pimpinan perusahaan, teman sekerja atau milik relasi perusahaan.
  6. Mencari keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan barang atau peralatan milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa.
  7. Merusak dengan sengaja barang atau peralatan milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa.
  8. Dengan sengaja membocorkan rahasia perusahaan atau yang seharusnya dirahasiakan, atau mencemarkan nama baik perusahaan atau pengusaha dan atau keluarganya, kecuali untuk kepentingan Negara.
  9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
  10. Melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal atau hilangnya nyawa orang lain dan atau kerugian besar bagi perusahaan.
  11. Baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan yang merusak nama baik perusahaan.
  12. Ditahan oleh pihak yang berwenang karena melakukan kejahatan.
  13. Dalam menjalankan tugas mabok, minum-minuman keras yang memabokan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat terlarang atau obat-obat perangsang lainnya atau memperdagangkan atau mengedarkan barang-barang tersebut di dalam maupun diluar perusahaan.
  14. Melakukan tindakan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.
  15. Melakukan penghinaan dan mengeluarkan kata-kata kotor untuk maksud merendahkan petugas sesame dan pengguna jasa.
  16. Menghasut atau menyebarkan berita bohong atau melakukan sabotase yang mengakibatkan gejolak diantara karyawan yang merugikan perusahaan atau pengguna jasa.
  17. Membawa atau menggunakan kendaraan bermotor milik perusahaan atau milik mitra perusahaan di dalam atau di luar wilayah perusahaan pada waktu / jadwal kerja tanpa ijin tertulis dari yang berwenang di perusahaan.
  18. Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.

BAB VII
KETENTUAN LAIN - LAIN
  
Pasal 20
Peraturan Tata Tertib ini merupakan pembaharuan/ perbaikan/ tambahan dari ketentuan-ketentuan peraturan terdahulu, sehingga jika ada yang berbeda dari peraturan sebelumnya maka menjadi tidak berlaku lagi.

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib Satpam ini akan diatur kemudian dalam keputusan Direksi.


BAB VIII
P E N U T U P  
Perusahaan akan menjelaskan kepada anggota Satpam apa yang menjadi isi Peraturan Tata Tertib Satpam.

Buku Tata Tertib Satpam ini akan dibagikan kepada seluruh anggota Satpam  untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


                                                                                     
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

BERITA ACARA KEJADIAN SECURITY - SATPAM - KEAMANAN

BERITA ACARA KEJADIAN


Berita acara adalah laporan suatu kejadian, diambil dari keterangan-keterangan saksi, pelaku atau korban. dibuat dengan sedetail mungkin, Berita acara bertujuan untuk melaporan kepada atasan dan harus sesuai dengan apa yang terjadi. Dan seorang Satpam harus bisa membuat berita acara tersebut dengan terlebih dahulu harus : 
  1. Melakukan pengecekan TKP 
  2. Memanggil Saksi-saksi 
  3. Memanggil Pelaku/ Tersangka 
  4. Memanggil Korban 
Dan fungsi berita acara tersebut selain untuk laporan kepada atasan juga berfungsi untuk laporan kepolisian apabila perkara tersebut dilanjutkan kepada pihak kepolisian.



 
                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PROSEDUR BERITA ACARA PENYERAHAN TERSANGKA SECURITY - SATPAM - KEAMANAN

PROSEDUR BERITA ACARA PENYERAHAN TERSANGKA
  1. Security membuat BERITA ACARA PENYERAHAN TERSANGKA.

AUDIT STANDAR KERJA SECURITY - SATPAM - KEAMANAN

PERSIAPAN AUDIT SECURITY


Mohon perhatian kepada jajaran unit agar mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi Audit sbb :
  1. Semua laporan harus di tandatangani oleh penanggung jawab.
  2. Susun laporan di Bindex sesuai itemnya, urutan tanggalnya Bendel laporan per hari, dan per bulan, pastikan rapi.
  3. Denah titik ploting anggota, ploting area rawan, ploting area kritikal, ploting CCTV, ploting hidrant, minta layout.
  4. DenahJalur evakuasi darurat, jika ada usahakan minta layout.
  5. Pastikan laporan sesuai dengan fakta di lapanganSetiap laporan pastikan management sudah mengetahui terlebih dahulu, dan sudah ditandatangani
  6. Setiap Bindex beri judul laporan, per Laporan
  7. Pastikan semua jajaran pada jadwal tugasnya, sesuai dengan jadwal tugasnya, tdk ada yang izin selama proses audit.
  8. Pastikan jajaran berseragam lengkap rapih, rambut rapih, jenggot bersih, kumis bersih
  9. Pastikan anggota sesuai dng catatan di plotingan harian
  10. Pastikan tiap plotingan pos dalam keadaan bersih dan rapih, tdk ada puntung rokok, sampah dll.
  11. Pastikan barang inventaris di tempat kan sesuai tempatnya, harus rapi dan tdk berantakan.
  12. Pastikan selama audit anggota siaga penuh di plotingan dan menguasai job per ploting dan bisa menjawab bilamana tim audit bertanya seputar job description nya.
  13. Pastikan semua jajaran berpedoman 3 S.


 
                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PRINSIP - PRINSIP PENUNTUN SATPAM - JANJI SATPAM

PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATUAN PENGAMANAN


SATU

Kami anggota satuan pengamanan, memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.

DUA

Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan satuan pengamanan.

TIGA
Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa waspada dalam melaksanaan tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja.

EMPAT
Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa bersikap open,tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi dilingkungan kerja.

LIMA
Kami anggota satuan pengamanan, adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakan peraturan.


JANJI SATPAM


SATU
Kami anggota satuan pengamanan, Setia dan menjunjung tinggi pancasila dan undang - undang dasr 1945.

DUA
Kami anggota satuan pengamanan, Memegang teguh disiplin,patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap seiap pelaksanaan tugas.

TIGA
Kami anggota satuan pengamanan, Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.

EMPAT
Kami anggota satuan pengamanan, Memelihara persatuan dan kesatuan satuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya

LIMA
Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan.



 
                                                                                      
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

ANIMASI SATPAM SECURITY

MEREKA ADALAH RAJA

HALAMAN